Polda Sumut Ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan 203 Kg Barang Bukti

Medan, Goosela.com – Polisi Daerah Sumatra Utara (Poldasu) laksanakan konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 sampai 26 Oktober 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli 2021 sampai Oktober 2021 sebanyak 203 Kg dari jaringan Malaysia- Tanjung Balai- Deliserdang- Medan, Selasa (16/11/2021).

Mengingat wabah virus Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut.

Konferensi Pers di pimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pangdam I/ BB yang di wakilkan, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi sekaligus Ketua P4GN Sumut, Wakajati Sumut, Kepala BNN Sumut dan PJU serta Dirnarkoba Poldasu.

Kapoldasu dalam Konferensi Pers nya mengatakan, Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sebanyak 3 kasus dan 5 tersangkanya dengan Barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 122.650 gram, dari Pengungkapan jaringan Malaysia – Indonesia Khusus Propinsi Sumut (Tanjung Balai – Deli Serdang – Medan).

Baca juga:  DPRD Medan Mengingatkan Dinkes untuk Sosialisasikan Pencegahan HIV/AIDS

Dikatakan Irjen Pol Panca , dari Pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 sebanyak 22 kasus dengan 40 tersangka diantaranya 39 Laki- laki dan 1 Perempuan.

“Barang Bukti keseluruhan, Narkotika Jenis sabu seberat 203.843,37 Kg, Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 butir dan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 71.075 Kg.” ucapnya.

Disebutkan Panca, Modus yang dipergunakan oleh para pelaku, Disimpan ke dalam tas ransel, Dibungkus dengan tenda warna biru dan Disimpan ke dalam lemari serta Disimpan ke dalam goni.

“Para pelaku di kenakan Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal  111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.” ungkapnya.

Baca juga:  Polres Langkat Polda Sumut Menyambut Semarak HUT TNI Ke-78 Tahun 2023

Di uraikannya, Dari hasil penindakan tersebut, Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.106.822 orang dengan perincian bila Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 203.843,37 kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 815.372 Orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.

“Jika Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna. Kemudian jika Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 71.075 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.” jelasnya.

(G/NS)

Komentar