Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sergai – Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, pada Rabu (15/4/2026) pukul 11.00 WIB di halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian tindak pidana yang menewaskan Irfan Barus, 31 tahun.

Sebanyak 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut dengan menghadirkan tersangka S. Damanik (46) serta empat orang pemeran pengganti. Setiap adegan merupakan rangkaian kronologis yang menggambarkan proses terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga:  Kapolres Langkat Menyambut Kunjungan Wakapolda Sumut dalam Rangka Safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhlas

KBO Satreskrim Polres Sergai, IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas runtutan kejadian.

“Rekonstruksi hari ini bertujuan melengkapi berkas perkara dan membuat kasus ini terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar IPTU Qory.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Riau, sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Asahan. Pelaku kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Audiensi dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa Berjalan dengan Baik

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman

(G/Ezri Situmorang)

Komentar