Home / Pemerintahan / News / Nusantara / Popular

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:19 WIB

Gelar Rajia Gabungan Dishub Kabupaten Tangerang Berhasil Tindak 20 Tilang Kendaraan

Tangerang, Goosela.com – Kepala Seksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Polsek sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), menggelar kegiatan Razia Operasi Gabungan bagi Angkutan Barang dan Angkutan Tanah di wilayah sepatan Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Dishub (Kasie) rekayasa Lalulintas Kabupaten Tangerang sukri saat gelar Operasi Gabungan, bertempat di prapatan Sepatan , Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Kepala Seksi Dishub (Kasie) Rekayasa Lalulintas Kabupaten Tangerang, sukri, mengatakan, Kegiatan Operasi Gabungan ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang melintas diluar jam operasional. Dan kegiatan ini, kami laksanakan selama Dua (2) hari, dari tanggal (16/03/2021) dan Selain itu, kegiatan ini juga merupakan agenda kegiatan rutinitas Dishub Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Pangdam I/BB: Ops Pendisiplinan dan Protkes terus di Gencarkan

“Untuk kedepannya, kami akan memasang rambu-rambu larangan di beberapa titik jalan yang di lalui para angkutan barang dan angkutan tanah tersebut “kata Dani.

Lanjutnya, Untuk Operasi Gabungan ini, kami menurunkan sebanyak 30 personil jajaran Dishub Kabupaten Tangerang dan di bantu dari anggota Polsek Sepatan dan anggota Garnisun.

“Dari hasil razia gabungan selama dua hari ini, kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, berhasil menjaring sebanyak 10 tilang, yang lebih dominan nya ke kendaraan angkutan tanah,”jelasnya.

Baca juga:  Teriakan Airlangga Presiden- Ijeck Gubernur Menggema di Pelantikan AMPI

Lebih lanjut Kasie Rekayasa Lalu lintas sukri menambahkan, Untuk target Operasi Gabungan ini, kami lebih mentargetkan di angkutan tanah dan angkutan barang, Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 47 Tahun 2018.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan, sama seperti apa yang diamanatkanan oleh Bupati Kabupaten Tangerang tentang larangan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan tanah,”pungkasnya.

Sukri mengimbau dan mengajak kepada para pengguna jalan, khususnya angkutan barang, “angkutan orang, angkutan tanah, dan para transporter untuk melengkapi surat-surat pada saat  beroperasi kendaraannya di jalan, “tandasnya.

(G/Ridwan)

Share :

Baca Juga

News

Jenguk Anak Panit Intelkam Polsek Medan Helvetia Sedang Sakit, Ini yang Diucapkan Kasat Samapta Polrestabes Medan
Nasi Peleng Pakpak, Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat

TNI

Nasi Peleng Pakpak, Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat

TNI

Bersama Warga Binaannya, Babinsa Desa Kotes Melaksanakan Karya Bakti Perbaiki Irigasi

News

Polsek Medan Area Beserta 3 Pilar Bagikan Masker dan Berikan Himbauan PPKM Level 4 Rangka Pencegahan Covid- 19

Medan

Drs Khairul Muslim: Wartawan Wajib Masuk Organisasi Kewartawanan Sesuai UU Pers Nomor 40
Berkat Binter, Babinsa Kodim 0206/Dairi Wujudkan Kesejahteraan Warga Kecamatan PGGS

TNI

Berkat Binter, Babinsa Kodim 0206/Dairi Wujudkan Kesejahteraan Warga Kecamatan PGGS
DPRD Medan Berharap Kejari Medan Netral dan Mampu Awasi Pemilu

DPRD Medan

DPRD Medan Harapkan Kejari Medan Netral dan Mampu Awasi Pemilu
Kirab Merah Putih Mengokohkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

News

Kirab Merah Putih Mengokohkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa