Medan, Goosela.com – Polsek Medan Kota Polrestabes Medan lakukan Press release terhadap perkara tindak pidana Penggunaan Narkotika jenis Sabu oleh Pelakunya, berInisial IM (38) tahun, warga Kecamatan maimun, yang ditangkap Team Unit Reskrim di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor.
“Dengan adanya informasi tersebut, team langsung menindak lanjutinya ke lokasi,” ucap Rikki saat Pimpin Press Release di Mako Polsek Medan Kota, Selasa (25/5/2021).
Lanjut Kompol Rikki, sesampai di Jalan Brigjen Katamso Kel. Sei. Mati, Team melihat tersangka lagi mengendarai sepeda motornya. Tidak mau sasarannya melarikan diri, kemudian petugas menyetopnya dan lakukan penggeledahan terhadap Tersangka.
“Saat digeledah, Petugas temukan 1 bungkus plastik klip kecil sabu dari dalam genggaman tangan tersangka sebelah kiri,” beber Rikki yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Marvel.
Setelah dilakukan Introgasi kata Kapolsek, tersangka mengakui sabu itu miliknya untuk digunakan senderi yang dibelinya dengan harga Rp.50 ribu di Jalan Brigjen Katamso Medan dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
“Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar