Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Lebih Tangkapan 3 Bulan Terakhir

Medan, Goosela.com – Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba bermacam jenis dari hasil penangkapan jaringan Internasional selama tiga bulan terakhir dengan cara dibakar dengan menggunakan alat Mesin bertempat di mako Polrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

Adapun ke 7 tersangka jaringan internasional yang diamankan, ANS (35) tahun, warga Aceh Tamiang, MAN (41) tahun, warga Medan Labuhan, J (30) tahun dan MC (25) tahun. Keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) tahun, warga Taman Setia Budi Indah II Medan.

Dari para tangan tersangka, petugas berhasil menyita Barang bukti senilai Rp2 miliar lebih diantaranya; 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3, 1 kg heroin, 805, 2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri.

Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/ Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah dan Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumut.

Baca juga:  Cegah Premanisme dan Geng Motor, Polrestabes Medan Tingkatkan Sistem Pengamanan Kota Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, keberhasilan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan.

“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor,” ucap Riko.

Lanjut Riko, selain itu petugas juga melakukan pengembangan lagi pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap pasangannya suami istri berinsial J (30) dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi. “Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri,” ungkapnya.

Baca juga:  Jum'at Silaturahmi, Kanit Intel Polsek Medan Helvetia Coffee Morning Bersama Pendeta HKBP

Diungkapkan Riko, sebelumnya pada tanggal 28 Juni, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan. “Pelaku yang diamankan IS (52), dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan uang sebanyak Rp 5 juta, ” paparnya.

“Karena itu, barang bukti yang telah diamankan itu langsung dimusnahkan dengan alat mesin, Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan ini,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo  62 UU RI  No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

(G/NS)

Komentar