Kapolsek Medan Area Mendapat Karangan Bunga dari Pencinta Hewan

Medan, Goosela.com – Usai Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021), menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal atau pencuri kucing Tayo yang sempat viral di Media Sosial yang berhasil ditangkap oleh Polsek Medan Area.

Polsek Medan Area yang di Komandoi oleh Kompol Faidir Chaniago, SH, MH kembali dibanjiri karangan papan bunga yang datang dari komunitas pencinta hewan kucing yang datang dari berbagai komunitas yang ada di tanah air kita.

Puluhan karangan bunga yang dikirimkan kepada Polsek Medan Area ,berisikan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus dan selamat sukses kepada Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan yang datang dari puluhan pencinta kucing yang ada di NKRI.

Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh ‘ANIMAL DEFENDERS INDONESIA’ yang bertuliskan: “Terima Kasih kepada Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan.”

Kapolsek Medan Area ,Kompol Faidir Chaniago,SH MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia pada Rabu 1 September 2021, pukul 7.00 WIB melalui hp selularnya.

Baca juga:  Babinsa Butuh Mengingatkan Pengunjung Kebon Raya Indrokilo

“Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan. Terima kasih Polsek Medan Area,” katanya.

Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia,” ucap Mantan Kapolsek Pancur Batu tersebut.

(G/NS)

Komentar