Curi Sepeda Motor di Jalan Menteng, DI Diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area

Medan, Goosela.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial DI (43) tahun, warga Jalan HM. Joni Gg Segar No. 7 Medan, diduga Pelaku kasus Pencurian Sepeda motor (Septor) merk honda warna putih BK 2801 ZAJ saat berada di Jalan Pahlawan Gg Satria Barat No. 25 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan.

Pelaku DI diamankan berdasarkan UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI dan LP / B / 129/ II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 15 Februari 2022 atas Korban nya Muhammad Reza Fahlevi, S. KOM (36) tahun, warga Jalan Rawa No. 152 Kel. Tegal Sari Mandala III Kec.Medan Denai, telah kehilangan sepeda motor pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 wib di Jl. Menteng II, Gg Pembangunan, Kel Binjai, Kec. Medan Denai.

Baca juga:  Polsek Pujud Bongkar Peredaran Sabu, 47,23 Gram Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pepaku DI, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti, 1 Buah dompet bermotif bunga, 1 buah SIM C dan KTP, 2 buah NPWP serta 1 buah BPJS.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor merk honda warna putih BK 2801 ZAJ di teras rumahnya. Pelapor kemudian masuk ke dalam rumah.

Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 06.00 WIB, ibu pelapor membuka pintu rumahnya. “Saat pintu rumah terbuka, ibu pelapor melihat pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi,” ungkap Philip, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga:  Disahkan DPRD, APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 Tembus 8T Lebih

Setelah diselidiki Petugas dan mengetahui identitas pelakunya lanjut Philip, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB saat di Jl. Pahlawan Gg Satria Barat No. 25 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan Tim Unit Reskrim langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka DI dan memboyong ke kantor polisi Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan kemudian diserahkan kepada penyidik pembantu.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Penjara Lebih 7 Tahun,” ucapnya.

(G/NS)

Komentar