Medan, Goosela.com – Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung, SH pada hari Senin (6/12/2021), sekira pukul 15.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area Kemudian Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, SH MH menindak lanjuti Laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kepemilikan Narkotika masing masing dengan inisial MH, (31) tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismaliyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan, dan WM (19) tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Berat Kotor 7,50 (tujuh koma lima puluh) Gram.
Pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Tugas luar Polsek Medan area Aiptu Panca Winoto mendapat Perintah dari Kanit Reskrim bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika shabu. Selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “ KAMI POLISI” sehingga melakukan penangkapan dan penggeledaan.
Saat di geledah, tim melakukan temukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram, mengaku bernama Muhammad Habibie dan Wahyu Mukti tersebut. lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki bernama Rudi (DPO).
Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah saudara Ijul alias Joker (DPO) dengan mendapat komisi sebesar RRp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman Ijul Joker Maunpun kediaman Rudi namun tidak ditemukan keberadaan nya, akhirnya tim Aiptu Panca Winoto membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH Selasa (14/12/2021) mengatakan bahwa Kedua tersangka atas nama, Muhammad Habibie dan Wahyu Mukti saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui berapa kali melakukan perbuatan tersebut.
“Terhadap kedua tersangka diancam dengan Pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual; beli atau memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebutan sabu- sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , sedangkan Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk Pemeriksaan hasilnya Positip Methaphitamine,” ungkapnya.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar