Medan, Goosela.com – Kepolisian Polsek Medan Area pipimpin AKP Sawangin Manurung, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya pada Kamis, 18 Nopember 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Korban Tedi (40 Tahun) penduduk Jalan Pelajar Bromo Ujung no. 226 A Kec. Medan Denai Kota Medan.
Kejadian berawal pada saat korban melihat tersangka membawa sepeda motor nya, Pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, Korban yang sedang berada dilantai II rumah nya dipanggil oleh saksi Peri Sutriana untuk memberitahukan kedatangan tersangka yang selanjutnya saksi korban dan saksi turun dan sesampainya didepan rumah disitulah melihat tersangka sudah membawa sepeda motor korban lalu korban dan saksi mengatakan ” maling….” Hingga menjadi perhatian warga setempat lalu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengaku bernama Mulyadi (37 thn), penduduk jalan AR. hakim gang Langgar no. Kel. Tegalsari II Kec. Medan Area Kota Medan.
Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat nomor polisi BK 4459 AFI yang semula tersangka mendatangi rumah korban dan pada saat itu Korban tidak ada dan tersangka menjumpai saksi Peri Sutriana dan menanyakan tersangka. sewaktu saksi manggil korban disitulah tersangka melihat Kunci Kontak sepeda motor korban terletak diatas meja lalu tersangka dengan leluasa mengambil kunci kontak yang selanjutnya mengambil sepeda motor Korban memakai kunci kontak korban dan setelah itu menjalankan sepeda motor korban dan diketahui korban dan saksi dan mengatakan ”maling” hingga tersangka dapat diamankan oleh masyarakat setempat yang selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor Honda beat nomor polisi BK- 4459-AFI.
Saat ditanya kepada Anggota Polisi yang bernama Hasan Saleh dan rekan-rekannya mengatakan, bahwa dirinya benar ada mengamankan tersangka pencurian dan untuk sementara tersangka sudah diamankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, SH, MH, Rabu (1/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut. Atas perbuatannya, tersangka pun terancam melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 Tahun Penjara,” ucap Philips.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar