Tiga Pria Telah Diamankan, Polres Sergai Berhasil Gagalkan Transaksi Sebanyak 20,19 Gram Sabu 

Sergai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan tiga pria dalam aksi penggerebekan di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Rabu (23/4/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,19 Gram sabu, tiga unit telepon genggam, serta satu sepeda motor RX King.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di bawah komando Kanit I, IPDA Joko Winarno,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025).

Target operasi (TO) adalah seorang pria berinisial SS alias Sakti Sinulingga (38), warga Desa Cinta Air, Perbaungan.

Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi, transaksi direncanakan berlangsung di sebuah rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, tersangka SS tiba di lokasi bersama dua pria lainnya dengan mengendarai sepeda motor RX King hitam BK 6434 RAW.

Baca juga:  Kronologi Terkait Penemuan Mayat Seorang Pemotor Laki-laki Dijelaskan oleh Polsek Rimba Melintang Polres Rohil

Petugas yang sedang melakukan penyamaran segera menangkap ketiganya saat hendak bertransaksi. Ketiga tersangka tersebut yakni, Dahrul Topansyah Saragih (35) dari Tebing Tinggi, Hery Syahputra (25) dari Medan Tembung, serta Sakti Sinulingga (38) dari Perbaungan.

Sabu disimpan di dalam Lampu Motor

Dalam proses penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 20,19 gram. Barang terlarang tersebut dibungkus plastik kresek berwarna biru dan disembunyikan di dalam lampu sepeda motor.

Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Hari Jadi Sat Lantas Bhayangkara Ke-68, Polres Langkat Gelar Syukuran

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A alias Agus, warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Identitas pelaku sudah diketahui. Saat ini Agus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap IPTU Zulfan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. “Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

(G/Ezri)

Komentar