Tebing Tinggi, Goosela.com – Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial MI (40) warga Jalan Cengkeh Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan,setelah buron selama kurang lebih 3 bulan.
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan saat di Konfirmasi “membenarkan adanya penangkapan pria berinisial MI yang sempat buron 3 bulan lebih diduga telah melakukan pencurian 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A70,” kata Kasubbag, Sabtu (16/1/2021).
Adapun kronologis kejadian lanjut Kasubbag, pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020, seorang pria bernama Hicca Rony Gom Gom Silalahi (30) datang ke polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan bersama 1 ( satu ) orang saksi atas terjadinya kehilangan 1 buah unit handphone merk Samsung galaxy A7 yang semula di letak kannya di ruang kamar istirahat tepatnya di samping dia sedang tertidur sekira pukul 23.30 Wib, “selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib di saat Pelapor terbangun dari tidurnya, dia sudah tidak melihat handphone miliknya yang di letakkan di tempat semula, dan mencari tapi tetap tidak di temukan juga,sehingga pelaor atau korban mengalami kerugian berkisar Rp. 5.400.000,-,” paparnya Nainggolan.
Laporan yang sudah di terima dan keterangan saksi, petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung menuju ke rumah terlapor di Jalan Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas selama kurang lebih 3 bulan, pada tanggal 15 Januari 2021 petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kampung jawa, Kel Bandar sakti, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku sehingga pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 Tahun Penjara,” tutup AKP Jesua Nainggolan.
(G/WH)








WhatsApp us
Komentar