Sultan Harap Presiden Berikutnya Tak Lagi Mengangkat Ketum Parpol Menjadi Menteri Kabinet

DPD RI, News593 Dilihat

Jakarta, Goosela.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menaruh harapan besar kepada presiden Republik Indonesia berikutnya agar memiliki komitmen menjaga keseimbangan politik dan demokrasi.

Hal itu menurut mantan aktivis KNPI itu, dapat dilakukan dengan tidak lagi menjadikan ketua umum partai politik sebagai menteri kabinet atau jabatan sejenisnya di bawah komando presiden.

“Meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, menempatkan ketua umum parpol adalah tidak etis dan sangat mempengaruhi iklim demokrasi. Kita tentu tidak ingin para Ketum Parpol tersandera secara politik dan kemudian secara signifikan mereduksi mekanisme check and balance terhadap pemerintah”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (20/5/2023).

Baca juga:  Rutan 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Vaksinasi 500 Warga Binaan

Posisi ketua umum parpol, kata Sultan, merupakan Posisi strategis dalam demokrasi konstitusional. Mereka para Ketum Parpol seharusnya berperan sebagai negarawan yang tidak lagi pantas disebut sebagai pembantu presiden.

“Ketum Parpol yang tersandera secara politik pada akhirnya akan melemahkan kinerja fraksi partainya di lembaga legislatif. Dan secara pasti mempengaruhi kualitas Undang-undang yang dihasilkan dan melemahkan fungsi-fungsi lembaga perwakilan lainnya terhadap pemerintah,” ucapnya dengan tegas.

Baca juga:  Sultan Minta Pemerintah Perhatikan Industri dan Tata Niaga Kelapa

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa DPD RI, sebagai lembaga legislatif sangat berkepentingan mengingatkan fenomena politik pragmatis yang dianggap wajar oleh masyarakat Indonesia ini. Karena setiap produk UU yang dihasilkan oleh DPR dianggap oleh masyarakat sebagai hasil kerja bersama lembaga legislatif di Senayan.

“Meskipun DPD RI secara kelembagaan hampir selalu tidak dilibatkan secara intensif dalam proses pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Dan kami dipaksa untuk mengawasi pelaksanaan UU yang sesungguhnya tidak pernah kami bahas apalagi kami tetapkan kepada pemerintah dan daerah,” tutupnya.

(G/ES)

Komentar