Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Tangkap 3 Orang Pelaku Diduga Kasus Pencurian dan Pemberatan

Medan, Goosela.com – Personil unit reskrim polsek Percut Sei Tuan Telah melakukan penangkapan 3 (tiga) orang laki- laki kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan pasal 480 KUHP, Hari Jumat,  Tanggal 22 Oktober 2021 Pukul 01.00 Wib, di Jl Gitar 2 Pwi Desa Sampali Kec Percut Sei tuan. Jl. Perhubungan simp Beo Desa Laut Dendang Kec Percut Sei Tuan.

Penangkapan tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan/ Polrestabes Medan Tgl 22 Oktober 2021 : Atas nama, Rena Fetrycia, perempuan, 41 THN, Islam, IRT , Alamat Jl Persatuan 3 Dusun16 Desa Sampali Kec Percut Sei tuan. Dan Lp/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut sei tuan/Polrestabes Medan An. Riski Alfandi, Laki laki, 19 thn, islma, wiraswasta, Jl Perhubungan Desa Laut dendang Kec Percut Sei Tuan.

Adapun ke tiga Tersangkanya; M.Juli alfandi alias Black uban (23) Thn, islam, pengangguran, warga Jl.Perhubungan gg merpati Tanah garapan Desa laut dendang Kec Ps tuan, Tarmiji als Miji (480) (27) Thn, Islam, pengangguran, warga Jl. Sehati No 12 Kel. Tagal sari  Kec Medan Perjuangan dan N. Burhanudin als ucok (40) thn, Islam, pekerjaan Botot, warga Garapan laut dendang.

Dengan barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya; 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 Unit Becak barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu, 1 buah tas pinggang.

Baca juga:  TNI Mengaktifkan Kembali Seni Marawis di Wilayah Perbatasan

Dari keterangan pelaku, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan menjelaskan, Pada hari Jumat Tanggal 22 Oktober 2021 Sekitar Pukul 01.00 Wib di jl gitar 2 pwi desa sampali kec ps tuan terjadi pencurian keramik 50 kotak merk gemilang. Adapun kejadiannya, Korban menyimpan barang barang tersebut di dalam kios yg terkunci. Setelah korban mendapat kabar dari warga bahwasanya kiosnya telah kemalingan.

Kemudian, Pada hari senin pada tgl 6 September 2021 sekira pkl 21.30wib di jl Perhubungan simpang jl beo Desa laut dendang kec ps tuan, telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban dimana korban saat melintas kemudian pelaku Agus bakar dan Black uban memanggil lalu bertanya mau kemana sambil pelaku black uban merampas Hp Redmi A 9 milik korban kemudian pelaku melarikan diri.

Selanjutnya kata Agustiawan, Pada hari  Kamis tanggal 21 Oktober 2021 Sekitar Pukul 16.00 Wib, Team Tekab  Unit Reskrim Polsek ps tuan dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Donny Simatupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian Atas nama Black uban sedang berada di cafe ayu desa sampali kec ps tuan.

“Lalu personil polsek percut sei tuan mengamankan tersangka dan melakukan introgasi, dimana pelaku mengakui melakukan pencurian di kios jln PWI Gang gitar 2 bersama 1 rekan yg bernama NIO dan PINDO.” ucap Kompol Agustiawan saat pimpin Pres Release dihadapan Awak Media.

Baca juga:  Polsek Batahan Polres Madina Mengamankan Warga Sumbar Diduga Pengedar Sabu-Sabu

Kemudian, tim mengembangkan kepada siapa tersangka menjual hasil pencurian nya tersebut, pada saat melakukan pengembangan tersangka melawan dan coba melarikan diri.

“Lalu petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka dan memboyong tersangka ke RS Bhyangkara dan kanjut ke mako.” tegas Agustian didampingi Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang.

Ini Daftar aksi tempat kejadian perkara para pelaku;

1. LP/1187/VI/2021/RESKRIM PERCUT, JL PENGABDIAN DESA LAUT DENDANG KEC PS TUAN KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN.

2. LP/1220/VI/2021 RESKRIM PERCUT, JL PERHUBUNGAN SIMPANG BEO DESA LAUT DENDANG KEC PS TUAN KASUS PENGGELAPAN R2.

3. LP/1449/VII/2021 RESKRIM PERCUT, JL PERHUBUNGAN SIMPANG BEO DESA LAUT DENDANG KEC PS TUAN KASUS PENCURIAN KEKERASAN.

4. LP/1433/VII/2021 RESKRIM PERCUT, JL CAFE ABADI TANAH GARAPAN DESA LAUT SAMPALI KEC PS TUAN KASUS PENCURIAN KEKERASAN RODA 2.

5. LP/1784/IX/2021 RESKRIM PERCUT, JL PERHUBUNGAN SIMPANG BEO DESA LAUT DENDANG KEC PS TUAN KASUS PENCURIAN KEKERASAN.

6. LP/1859/2021 RESKRIM PERCUT, JL BERSAMA TANAH GARAPAN DESA LAUT DENDANG KEC PS TUAN
KASUS ANIAYA.

7. LP/1858/X/2021 RESKRIM PERCUT, JL BERSAMA 2 DESA LAUT DENDANG KEC PS TUAN KASUS CURAT.

Saat diwawancarai di hadapan Awak Media, tersangka M. Juli Afandi alias Black Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara, pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019.

(G/NS)

 

Komentar