Taput, Goosela.com – Keberadaan mesin judi Tembak Ikan di Tapanuli Utara sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menanggapi keresahan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Utara bertindak dengan menyita dua unit alat permainan diduga judi jenis tembak ikan dan berhasil mengamankan sepuluh orang pemain dan dua orang penyedia tempat yang berbeda.
Kedua mesin judi tembak ikan dan pemainnya berhasil disita dan diamankan petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dari kecamatan Adian koting dan kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput, Kamis (21/10/2021).
Hal tersebut diungkapkan kepada sejumlah Awak Media oleh Kapolres Taput AKBP. Ronald FC Sipayung.SH. SIK.MH yang di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP J.Banjarnahor, Kasat Bimmas AKP B. Nababan, KBO Reskrim Iptu H.Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA. Gaung pada Press Release di Mapolres Taput, Sabtu (23/10/2021).
” Ke 12 tersangka diamankan dari dua kecamatan berbeda, yaitu kecamatan Adian koting dan kecamatan Pangaribuan,” awal Kapolres.
Dari kecamatan Adian koting Taput,4 orang pemain yaitu Gilbert Tobing (42), Parlin Hutagalung (40),Mexwan Santoso Tobing (31) dan Rezi Orric Hutabarat (27) dan penyedia tempat Joni Bintara Hutabarat(22) yang semuanya merupakan warga Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting.
“Saat digrebek petugas, para tersangka sedang asyik bermain dan sudah cukup bukti untuk diamankan dengan Barang Bukti uang tunai sebanyak 185 ribu Rupiah dan satu unit meja tembak ikan beserta Chip nya”ucap Kapolres.
Kemudian di waktu yang sama Petugas kepolisian yang bertugas kita diwilayah kecamatan Pangaribuan juga mengamankan satu unit meja Tembak ikan beserta enam orang tersangka pemain dan satu orang penyedia tempat dari Desa Pancur Natolu kecamatan Pangaribuan.
Ketujuh orang tersangka yang diamankan yakni Hemat Nainggolan (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi, Miduk Nainggolan (27), Desbin Nainggolan (27), Kardo Aritonang (31), Jogi Nainggolan (28), Dani Nainggolan (30) dan Meru Nainggolan (21) dan semuanya adalah warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan.
Dari hasil penggrebekan tersebut diamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp. 238.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah),satu unit meja tembak ikan bersama Chip nya,
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku/pemain beserta Barang Bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan.
“Penindakan kita lakukan berkat Informasi Masyarakat tentang adanya Judi tembak ikan yang sudah meresahkan,” tutup Kapolres.
(G/Bob Luis)








WhatsApp us
Komentar