Medan, Goosela.com – Menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang mengenai adanya Pengutipan Liar (Pungli) yang Mengaku SPSI di Jl. Sampali Simpang Jl. Gabus kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area. Polsek Medan Area Polrestabes Medan langsung gerak cepat mengamankan Pelaku, Rabu (03/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Pelaku ditangkap atas Duamas bernama, Pandi (20) Thn, Syahrial Tanjung (26) Thn, Tidak Ada, Jl. Aksara Gg. Mandailing No. 5 Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan, M.YASIR (41) Thn, Jaga Malam, Jl. Sepat No. 9 D Kel.Pandau Hulu II Kec.Medan Area dan DIAN SYAHPUTRA (38) Thn, Mocok-mocok, Jl. Satria No. 29 Kel.Banten Timur Kec.Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Ibtu Rianto SH memjelaskan, Pada hari Rabu tgl 03 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wib, Tekab Medan Area meluncur ke TKP dan menemukan Pelaku yang melakukan pengutipan yang mengaku SPSI.
“Jadi sesuai dengan Dumas diatas sudah ditanyakan siapa yg melakukan pengutipan tsb adalah yang mengaku dari SPSI,” ucap Kanit.
Selanjutnya kata Kanit, “saat itu sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku dengan mengendarai Sp Motor Mio J BK-3699-JAH mendatangi supir mobil Pick Up yang membawa barang Pipa itu. Dan disitulah Syahrial (Pelaku-red) yang mangaku SPSI sempat bertengkar dengan supir Pick Up sambil Pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam supir tersebut sembari meninggalkan lokasi,” ucapnya.
“Dari Perbuatan para Pelaku dipersangkakan Pasal 368 yo 335 ayat 1, dengan ancaman 7 Tahun Kurungan Penjara,” tegasnya.
(G/NS)