Cegah Penyebaran Covid-19, Polrestabes Medan Tindak 2 Tempat Hiburan Malam Tak Patuhi Prokes

Medan, Goosela.com – Personil Polrestabes Medan lakukan kegiatan Operasi Prokes / PPKMBM dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID- 19 di Dua (2) tempat hiburan malam, KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No.05 Medan/ Hotel Radisson dan Bar High Five di Jl. Abdullah Lubis No.58-59 Medan, Minggu (23 Mei 2021) pukul 01.30 WIB sampai selesai.

Adapun operasi Prokes ini dilakukan berdasarkan, UU RI. No. 8 Tahun 1981 Ttg KUHAP, UU RI No.2 Tahun 2002 Ttg Kepolisian RI. Pasal 93 Jo pasal 9 Ayat 1 UU RI NO.6 Tahun 2018 Ttg Karantina Kesehatan  Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.01.07./Menkes/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat ditempat dan Pasilitas umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019(Covid-19), Intruksi mendagri nomor 4 tahun 2021 tgl 19 februari 2021 ttg Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan  Covi-19 utk pengendalian Penyebaran Covid-19, Surat Perintah Tugas No : SP- Tugas/889/III/Ops.2/202. tgl 22 Maret 2021, Surat telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/151/OPS/.2/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang melaksanakan pengaturan kembali pemberlakuan kegiatan masyarakat terutama kegiatan yang berpotensi pembatasan yg menimbulkan penularan  dan penyebaran covid-19, Surat edaran Gubernur Sumut No.188.54/14/Inst/2021, tanggal 17 Mei 2021 Ttg  Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona  Virus Disease 2019 di Sumut dan Surat edaran Walikota Medan No.440/3794/2021,tanggal 18 Mei 2021  Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kota Medan.

Dari hasil Kegiatan, Polisi Melakukan penindakan terhadap KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan yang tidak mematuhi  Prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM) di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Serta mengamankan 10 Orang yang diantaranta: Penanggung Jawab/Kapten, Security, Pengunjung, Kasir KTV Scorpio dan Pemain DG Scorpio.

Baca juga:  Danramil 23/Karangtengah: Setiap Orang Mempunyai Peran Menghadapi Pandemi dengan Disiplin Menerapkan Prokes

Kegiatan Operasi Prokes dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP. Irsan Sinuhaji, Kabag Ops AKBP. Alimuddin Sinurat, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, Kasat Sabhara, Wakasat Reskrim dan Sat Narkoba, Sat Sabhara, Sat Reskrim Polrestabes Medan serta Polsek Medan Baru.

Kapolrestabes Mendan Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 pukul 01.30 Wib mendapatkan informasi bahwa KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Bar Lounge High Five di Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan, dimana pada saat itu ditemukan pengelola dengan sengaja tetap operasional meskipun ada larangan.

“Di lokasi Pengunjung tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga Karyawan dan Pengunjung diamankan ke Polrestabes Medan,” ucapnya.

Lanjut Riko, Setelah Melaksanakan Razia terhadap tempat Hiburan malam KTV Scorpio dan Bar lounge High Five, petugas juga Mengamankan Karyawan dan Pengunjung yang tidak mematuhi Prokes ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk Melengkapi Mindik Lidik, Melakukan Introgasi, Melakukan Gelar Perkara untuk Naik Sidik, Melengkapi Mindik Sidik dan Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi- saksi.

“Dari Hasil Wawancara/Interogasi Yang telah dilakukan, Petugas berhasil mengamankan total pengunjung 165 orang dari lokasi High Five dan 37 orang dari Lokasi Scorpio,” katanya.

Kombes Pol Riko mengatakan, Pada KTV Scorpio, didapat informasi bahwa : Cara Memesan Room KTV by Telepon atau berhubungan langsung dengan Manager. Setelah sampai di Scorpio Security menanyakan, KTV berapa dan atas nama siapa. karena Security sudah memiliki buku tamu dan Mencatat dalam buku tamu bagi siapa yang telah memesan langsung kepada Manager.

Baca juga:  Setelah Dilakukan Pencarian, Akhirnya Bocah 8 Tahun yang Hanyut di Sungai Telah Ditemukan

“Security mengarahkan parkir dibawah (Basement). Lalu, masuk KTV melalui Pintu Emergency. Sewaktu berada di depan pintu Emergency sudah ada yg menjaga dan membukakan pintu dari dalam sambil di cek Suhu Badan dan diberi Handnitizer oleh penjaga Pintu yg sudah ditentukan setiap Room Maksimal 8 hingga 10 orang,” jelasnya.

“Setelah dilakukan Razia, semua pengunjung yang berada di dalam KTV Prokes tidak dilaksanakan dan waktu beroperasi mulai pukul 14.00 WIB s.d. 05.00 WIB,” bebernya lagi.

Hal yang sama juga Pada Bar Lounge High Five, didapat informasi bahwa: Masuk dari pintu depan langsung diarahkan ke bangku yang kosong dan reservasi juga ada. Sewaktu akan masuk Penjaga pintu menyiapkan Handsanitizer, termometer dan juga menyiapkan masker apabila pengunjung tidak bawa masker. Bahkan, Setiap pengunjung diberikan Stiker oleh karyawan untuk menutup kamera HP agar tidak ada yg merekam suasana didalam Bar Lounge High Five.

“Setiap masuk ke dalam Bar Lounge High Five, penjaga parkir langsung meminta Kunci Mobil pengunjung, kemudian valet parking yg terletak diluar Bar Lounge High Five,” ucapnya lagi.

Ternyata Kata Kombes Pol. Riko, saat dilakukan Pemeriksaan Di dalam Bar Pengunjung sudah ramai sehingga tidak ada pembatasan jarak lagi. Bahkan, Pengunjung dan karyawan banyak yg tidak memakai Masker. Dan sudah melanggar Jam operasional. “karena, mulai buka pukul 22.00 Wib sampai dengan tutup pukul 03.00 Wib.” jelasnya.

Atas operasi Prokes itu, Polrestabes medan Melakukan Penyitaan terhadap barang Bukti, Melakukan Pemanggilan dan kordinasi terhadap Gugus Tugas Covid-19, Melakukan Pemanggilan terhadap Owner/Pemilik Usaha, Melakukan Pemanggilan dan kordinasi dengan Pemprov dan Pemkot Medan, Melakukan Pemanggilan terhadap Saksi ahli serta Melakukan Police Line terhadap KTV Scorpio dan Bar Lounge High Five.

(G/NS)

Komentar