Kasat Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 40 Kg Sabu Dugaan Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

Medan, Goosela.com – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan pimpinan Kompol. Oloan Simanjuntak SH. MH berhasil mengungkap Empat (4) Orang Pelaku dugaan Penyeludupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 Kg dan Satu (1) Unit Mobil Kijang Innova warna hitam jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Medan di jalan Binjai KM 15, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/5/2021).

Adapun Para Pelaku yang diamankan bernama: Muhammad Herry alias Herry (37) tahun, warga Medan Batang kuis Gg.Cokro Darmo desa Seirotan Kec.Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Eko Susilo (34) Tahun, warga Jalan Karya Gg.Restu No.4 Kel.Karang berombak Kec.Medan Barat, Muhammad Joni, (33) Tahun, warga Panton Labu Desa meunasah Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara dan Irwan Saputra (41) Tahun warga Desa Suak Ribe,Kec.Johan Pahlawan Aceh Barat seta Ciknur alias CN masih di DPO.

Baca juga:  Pengecekan Tempat Keramaian dan Hiburan dalam Upaya Kodim 0808/Blitar dan Stake Holder Terkait dalam Jaga Kesucian Bulan Suci Ramadhan

Kapolrestabes Medan Irjen Pol. Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 40 Kg dengan mengendarai  mobil Toyota Innova BK 12XX DO di Jalan Binjai Km15 Medan pada Rabu, tanggal 28 April 2021 Pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan Informasi tersebut, Kasat Narkoba Kompol Oloan langsung Perintahkan Kanit Lidik III, Irwanta Sembiring SH,MH bersama tim melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, Petugas dapati 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang yang ternyata isinya adalah Sabu-sabu pada box ban serap yang sudah di modifikasi,” ucapnya saat memimpin Konfherensi Pers di halaman Polrestabes Medan.

Baca juga:  Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berwawasan Kebangsaan, Korem 071/Wijayakusuma Bina Pramuka Saka Wira Kartika

Dijelaskan Riko, dalam kasus ini tersangka sudah diamankan sebanyak 4 Orang dan 1 Orang masih dalam pengejaran.

“Sita barang bukti 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang, berisikan Sabu-sabu seberat 40 Kg, 2 Unit Handphone,” jelasnya yang turut didampingi oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Akibat dari pada perbuatannya, para tersangka terancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20Tahun Penjara.

(G/NS)

Komentar