Medan – Aiptu RH selaku oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025).
RH telah diamankan dan dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi siang tadi, personel yang terlibat, Aiptu RH, telah dibawa oleh Paminal untuk dimintai klarifikasi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan khusus (patsus). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dalam keterangannya di Mapolrestabes Medan, Rabu malam (25/6/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Menurut AKBP Made, Aiptu RH disebut melakukan tindakan penilangan terhadap seorang pengendara motor. Namun, proses penindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku di institusi kepolisian.
“Yang bersangkutan mengaku melakukan penilangan, namun tidak sesuai aturan. Seharusnya, saat menilang, pengendara diminta berhenti, dilakukan pemeriksaan surat-surat, dan kemudian diberikan surat tilang resmi atau melalui sistem Briva,” ungkapnya.
Made juga menegaskan bahwa dirinya bersama pimpinan selalu mengingatkan seluruh anggota Satlantas agar menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai ketentuan.
“Setiap apel rutin kami tekankan kepada anggota agar menjalankan tugas secara benar dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Aiptu RH kini harus menjalani proses etik dan hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi oknum polisi diduga melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita menjadi viral di media sosial. Video itu memicu reaksi dan kecaman dari warganet.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, tepat di depan TK Katolik Santo Yoseph, pada Rabu siang (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang anggota polisi mengendarai sepeda motor Honda Beat merah dengan pelat nomor BK 6223 AEH. Ia tampak mengenakan jaket krem dan helm putih saat menghentikan pengendara lain tanpa menjalankan prosedur tilang yang semestinya.
Pengendara yang diberhentikan merupakan warga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam berpelat BK 4388 AIK, mengenakan helm hitam dan jaket abu-abu. Ia diduga diberhentikan hanya karena sepeda motornya tidak dilengkapi spion kanan.
(G/Ezri Situmorang)








WhatsApp us
Komentar