Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan PG Predator Seksual, Warga Sekitar Dihantui Ketakutan

Medan, Goosela.com – Dugaan atas di Tangkap Lepasnya pelaku Predator Seksual Anak dari Polrestabes Medan berinisial PG (49) tahun, warga Jalan Persatuan Raya, Desa Helvetia pasar 4, membuat warga masyarakat di sekitar kediaman nya terheran- heran dan merasa dihantui ketakutan.

Hal itu di sebut Sumber yang dapat di percaya, sebut saja Ucok mengatakan, setelah Pelaku Predator sudah bebas di kampung kami ini, kami sebagai warga sangat terheran- heran dan takut. Karna anak gadis di lingkungan kami ini bisa saja menjadi sasaran si Predator tersebut.

Apalagi perbuatan nya sudah viral di medsos dan di koran setelah terbukti melakukan cabul tehadap Korban nya MNH (14) tahun juga seorang Murid nya sendiri. Tapi Kok bisa bebas ya…?

“Pada saat PG Predator seksual itu nampak di lingkungan kami di tanah garapan ini Jumat 19/11/2021 sore lalu, warga langsung keluar dari rumahnya masing- masing untuk menyaksikan pelaku sudah bebas. Bahkan warga terheran- heran dan menjadi ketakutan. Pasalnya, kenapa Pelaku Predator ini bisa bebas dari Polrestabes medan.” ucap Ucok menirukan perkataan Warga.

Lebih mirisnya lagi, pada saat Pelaku Predator itu bebas, Ia langsung berkeliling di kampung sambil menyapa warga dengan mengendarai mobilnya avanza veloz BK 1926 AAG yang saat di gunakan pelaku melakukan aksi bejat nya di salah satu Hotel melati di Padang Bulan jalan Jamin Ginting Medan bulan September 2021 lalu.

“Setahu kami pelaku Predator ini orangnya tidak pernah bergaul, sedangkan duduk di warung sekitar lingkungannya aja tidak pernah dan sifat nya tertutup. Tapi saat Ia bebas, semua warga di sekitar sini di sapanya. Mungkin Ia mau menunjukkan dan pamer kepada warga disini bahwa Ia merasa Hebat bisa bebas dari jeratan Hukum atas kasus Penjabulan nya dari Polrestabes Medan,” ungkap Ucok lagi.

Baca juga:  Polrestabes Medan Tegaskan Situasi Kamtibmas di Medan Kondusif

Sementara kita ketahui, pada saat diadakan Konferensi Pers Kamis 21/10/2021 lalu yang di pimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim mengatakan, bahwa Korban dari perbuatan Pelaku Predaror tersebut ada Dua (2) Orang. Pelaku juga di kenakan hukuman dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda uang sebanyak 5 miliar.

“Korban pertama adalah seorang murid nya yang saat ini sudah tamat sekolah, yang kejadian nya pada saat itu Korban nya diturunkan di pintu Tol Bandar Selamat jalan Ledda Sujono Medan. Selanjutnya Korban ke Dua berinisial MNH (14) tahun yang juga murid nya sendiri yang dilakukannya di salah satu hotel di Padang Bulan Jalan Jamin Ginting medan bersama mobilnya avanza veloz BK 1926 AAG yang terekam CCTV,” beber Ucok.

Dengan di bebaskan nya pelaku Predator tersebut, kami warga yang selingkungan dengan Pelaku di jalan persatuan raya desa Helvetia garapan ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum khusus nya Polrestabes Medan, supaya proses hukumannya di lanjutkan ke persidangan, supaya masyarakat mengetahui nya terang menderang.

Baca juga:  Wagirin Arman Dukung Acara Peluncuran Buku Jokowi Maestro, Ini Patut Didukung Semua Pelaku Pembangunan Ekonomi

“Apalagi perbuatan Pelaku sudah melanggar undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sam.” kata Ucok.

Kami sebagai Warga disini berharap, supaya PG Predator pindah dari lingkungan kami ini. Karna, perbuatannya itu sudah sangat bejat dan memalukan. Bahkan menjadi suatu momok yang menakutkan terhadap anak- anak kami di sini.

“Apabila Pelaku Predator tersebut tidak diberi hukuman yang setimpal sesuai perbuatan nya, maka tidak menutup kemungkinan kejadian yang serupa akan dapat kembali terjadi di Tempat Ia mengajar,” jelas Ucok.

Ketika Awak Media turun ke lokasi kediaman tersangka PG di tanah garapan Helvetia Jumat (3/12/2021), terlihat rumahnya sepi dan tertutup.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus melalui pesan WhatsApp nya Minggu 28/11/2021 mengatakan kedua belah pihak sudah berdamai. “Kedua belah pihak telah berdamai, dan Tersangka ditangguhkan penahanannya,” ucapnya singkat.

Kemudian Awak Media mempertanyakan terkait Korbannya yang lain, yang kejadiannya saat itu Korbannya di turunkan di pintu Tol Bandar Selamat jalan Ledda Sujono Medan lalu, Kasat Reskrim tidak menjawab.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait ditangguhkannya Penahanan PG Predator dan rasa ketakutan warga sekitar rumah Pelaku akibat dilepaskannya PG melalui Pesan WhatsApp nya Jumat (3/12/2021), bungkam.

(G/NS)

Komentar