2 IRT Pelaku Pembunuhan PT Diringkus Subdit III Jahtanras Polda Sumut di Hotel

Medan, Goosela.com – Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap PT (52), di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.

Berdasarkan data didapat, kedua pelaku yakni AS (40) dan HT (45). Kedua IRT ini merupakan warga Huta Tinggi Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan terhadap kedua wanita ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban PT (52) dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5/2021). Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh.

Baca juga:  Pangdam XII/TPR: Kemajuan Daerah dari Pemberdayaan Masyarakat Melalui Desa Mandiri

Dari hasil penyelidikan, Sabtu (29/5/2021), tim gabungan mengetehui keberadaan pelakunya. Polisi mendapatkan informasi kalau pelakunya sedang menginap di hotel hawai Jalan Djamin Ginting Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan kedua wanita itu. Para tersangka pun mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp 2.5 juta.

Baca juga:  PWI Sumut Intensifkan Kerjasama PWI Pusat dan Dewan Pers

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua wanita itu. “Masih dikembangkan lagi,” sebut dia.

Seperti diketahui, seorang wanita paruh baya PT (52) ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5/21) kemarin. Jenazah korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.

(G/NS)

Komentar