Diduga Oknum Polisi Gelapkan Hasil Penjualan Sawit, Korban Mengaku Rugi Rp78 Juta

Popular302 Dilihat

Langkat – Seorang warga bernama Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BS, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp78 juta dari hasil penjualan buah kelapa sawit.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Berdasarkan keterangan Iwan kepada awak media, kasus bermula saat dirinya berkenalan dengan seorang pria yang memperkenalkan diri dengan inisial B. Dalam perjalanannya, pria tersebut diketahui berinisial BS.

Menurut Iwan, BS mengaku memiliki jaringan atau koneksi dengan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dapat membeli buah sawit dengan harga mencapai Rp4.400 per kilogram. Tawaran harga tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan harga pasaran saat itu sehingga membuat dirinya tertarik untuk menjual hasil panen melalui BS.

“Dia mengatakan memiliki relasi di PKS dan bisa membantu menjual buah sawit dengan harga yang lebih tinggi. Karena itu saya percaya dan menyerahkan hasil panen untuk dijual melalui dia,” ujar Iwan, Senin (8/6/2026).

Uang Hasil Penjualan Diduga Ditransfer kepada Terduga Pelaku

Iwan menjelaskan, setelah buah sawit diantarkan ke PKS yang telah dijanjikan, dirinya tidak menemukan BS di lokasi. Merasa curiga, ia kemudian mencari informasi langsung kepada pihak pabrik.

Dari hasil penelusuran tersebut, Iwan bertemu dengan pemilik Delivery Order (DO) bernama Satria. Dalam pertemuan itu, Satria mengaku tidak mengenal sosok yang disebut sebagai BS.

Baca juga:  Santri yang Senang Berolah Raga Patut Diacungi Jempol Kata Danrem 061/Sk

Namun, menurut keterangan Satria, orang yang mengantarkan buah sawit tersebut adalah BS, dan pembayaran hasil penjualan sawit telah ditransfer kepada yang bersangkutan.

“Saya langsung menemui pemilik DO. Saat itu dia mengatakan tidak mengenal nama Budi. Dia hanya mengenal BS sebagai orang yang membawa buah sawit dan uang hasil penjualan sudah ditransfer kepada BS,” kata Iwan.

Mendengar hal tersebut, Iwan segera menghubungi BS untuk meminta penjelasan terkait pembayaran hasil penjualan sawit miliknya.

Berulang Kali Dijanjikan, Korban Mengaku Tak Pernah Menerima Pembayaran

Saat dikonfirmasi, BS disebut sempat meminta korban bersabar dengan alasan terjadi kesalahan transfer dari pihak PKS. Namun, setelah menunggu selama beberapa jam hingga berhari-hari, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Karena tidak ada kejelasan, Iwan bersama keluarganya beberapa kali mendatangi kediaman BS di Kecamatan Besitang untuk menagih haknya. Akan tetapi, menurut pengakuan korban, setiap kali ditagih, BS selalu memberikan alasan yang berbeda tanpa adanya penyelesaian.

“Kami sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk meminta kejelasan, tetapi tidak pernah ada hasil. Uang hasil penjualan sawit itu tidak pernah kami terima,” ujarnya.

Iwan mengaku upaya komunikasi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Bahkan saat kembali menemui BS untuk meminta penjelasan, dirinya mengaku justru mendapat respons yang kurang baik.

Baca juga:  Ditlantas Polda Sumut Laksanakan Gebyar Vaksinasi Presisi

“Saya hanya ingin menagih uang hasil penjualan sawit milik saya. Namun ketika bertemu, saya malah dimarahi. Sampai sekarang kerugian saya sekitar Rp78 juta belum diganti,” kata Iwan.

Sejumlah Saksi Disebut Mengetahui Peristiwa

Dalam penyampaian keterangannya kepada media, Iwan didampingi oleh anggota keluarga, sejumlah warga setempat, dan saksi-saksi yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak BS terkait tuduhan yang disampaikan korban.

Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Dan Iwan pernah juga mendatangi tempat instansi BS bertugas di Sampali Medan, dan tidak menemuinya. Iwan menceritakan singkat kejadian kasus tersebut kepada Dankinya. Dan Dankinya berkata laporkan saja.

Apabila terduga pelaku benar merupakan anggota Polri, maka selain proses pidana umum, yang bersangkutan juga dapat dikenakan pemeriksaan kode etik dan disiplin sesuai peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasus ini disebut masih dalam tahap pengumpulan informasi oleh pihak korban dan tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sumut untuk mendapatkan kepastian hukum atas kerugian yang telah dialami korban. (Tim)

Komentar