Sudah Jelas Bangunan di Jalan Sentosa Lama IMB di Tolak dan Distanvaskan, Tetap Dikerjakan Pengembangnya. Ada Apa…

News, Popular311 Dilihat

Medan, Goosela.com – Sudah jelas- jelas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ditolak (Tidak bisa keluar) dan diStanvaskan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) akibat diduga melanggar Undang Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, tapi Bangunan nya tetap di kerjakan Pengembangnya tanpa ada tindakan dan larangan dari pihak Kecamatan, Satpol PP dan PKP2R Kota Medan.

Adapun Bangunan Ruko yang telah di Stanvaskan berada di jln. sentosa lama, Gg. Soto, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, yang terlihat bangunan nya 3 unit 3 lantai tetap masih di kerjakan oleh pengembangnya.

Dari informasi warga sekitar yang sedang duduk di warung depan bangunan ruko tersebut mengatakan, bahwa bangunan tersebut di duga milik seorang turunan suku cina.

Baca juga:  Kapendam I/BB: Di Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Jangan Lupa dalam Perhatikan Pola Hidup Sehat

“Setau kami pemilik nya diduga suku cina. Dan setau kami bangunannya sudah di stop pihak Perkim kota Medan, tapi tetap dikerjakan pemilik nya juga.” bebernya.

Warga juga mengatakan, bahwa pekerjanya ada di dalam walau pintunya di gembok.

“Setelah tukangnya masuk ke dalam ruko, lalu pintunya di gembok sama pemiliknya orang suku cina itu. Kok bisa gitu ya??? Ada apa dengan kinerja Kecamatan dan Pihak Perkim??? ” ucapnya dengan penuh tanda tanyak.

Saat Awak Media turun dan melihat ke lokasi bangunan tersebut Selasa (20/9), memang benar ada terlihat 2 unit sepeda motor terparkir di dalam milik tukangnya. Tapi, pintunya digembok dengan rantai besi.

Baca juga:  KAMMI: KPK Harus Menyelidiki Oknum DPRD Pembeking Bangunan Bermasalah

Menyikapi bangunan yang melanggar Perda dan ijin nya tidak di keluarkan PKP2R Kota Medan, dicoba mengkonfirmasi pihak Camat Medan Perjuangan “Zul Ahyudi Solin” melalui pesan WhatsApp nya mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah di Cek pihak Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan dan disurati Dinas Perkim.

“Bangunan di jln sentosa gg soto sudah di cek Kasi Trantib Kecamatan dan di surati perkim kota medan.” ungkapnya.

Saat disinggung lagi mengapa masih di kerjakan Bangunan tersebut. “Hubungi dinas terkait ya,” tambah Zul Ahyudi singkat.

Terpisah, Kepala bidang (Kabid) Perkim “Ikhwan Damanik” saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan. “Ya nanti di cek datanya,” pesan Ikhwan.

(G/N)

Komentar