Sosperda No. 3 Tahun 2021, Edward Hutabarat Ajak Masyarakat Kota Medan Urus Adminduk Secara Teratur

DPRD Medan, News, Politik525 Dilihat

Medan, Goosela.com – Edward Hutabarat mengajak warga Jalan Glambir 5, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan untuk teratur mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dan juga ke kantor Lurah atau kantor Camat. Hal ini dikatakan politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini saat pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu di Jalan Glambir 5 Pasar 4 Gang Ramhad KK2, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan Sosperda anggota komisi III DPRD Kota Medan ini juga dilaksanakan tiga sesi dan 3 (tiga) tempat berbeda di hari yang sama.

Edward menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.

“Pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen,” katanya pada sesi pertama sosper.

Baca juga:  Ketua DPRD Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Medan Terkait Proyek Lampu Pocong

Sambung Edward, pada Perda No.3 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bagian kedua Biodata Penduduk di pasal 13.

“Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” bilangnya.

Edward Hutabarat menambahkan, pada bagian kelima pencatatan perceraian dan pembatalan perceraian pasal 61 ayat 1, perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagian keenam, Pencatatan Kematian pasal 64 ayat 1, setiap kematian wajib dilaporkan oleh anggota keluarga atau kuasanya atau kepala lingkungan di domisili penduduk kepada dinas setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Baca juga:  Diduga Coreng Profesi, Proses Hukum: IJTI Kalbar Minta Polisi Proses Pidana Dugaan 3 Oknum Wartawan Pemeras di Sintang

Pada Perda juga ada disebutkan sanksi administratif di Bab XI pada pasal 108. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

Lebih lanjut, “pada Perda tersebut juga ada ketentuan pidana yang terdapat pada Bab XIII pasal 118 ayat 1 berbunyi, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” ucapnya.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri atas XIV Bab dan 121 pasal yang di tandatangani oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution,” jelas Edward Hutabarat.

Pelaksanaan Sosperda anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan suvenir dan nasi kotak.

(G/SN)

Komentar