Medan, Goosela.com – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil ungkap dan Sita 10 kg (bungkus) Narkotika jenis Sabu di Jalan Nangka Gg. Jambu No. 9 Link Manggis Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sedang Bedagai, Pada hari Rabu 26 Mei 2021 pukul 21.00 wib, dari Dua 2 Orang Tersangkanya yang juga suami istri berinisial, AN (48) tahun, Alamat, Huta II Jalan Sederhana Desa Perdagangan II Kec. Banda, Kab. Simalungun dan YU (24) Tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jalan Amal Gg. Rahayu Kel. Perdagangan I Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Dari pengakuannya, Pelaku sudah 4 kali mengantar narkoba jenis Sabu tersebut. Pada saat pertama kali berhasil mengantar sabu, Pelaku diberi upah 1 unit Mobil jenis Ford Everest serta buku BPKB. Dalam aksinya yang ke 2 belum dikasih upah dengan alasan kerja aja dulu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka MUHAMMAD HERRY Als. HERRY yang berhasil ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira Pukul 06.00 WIB di Jalan Binjai KM. 15 Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan barang bukti Narkotika sabu dengan berat bersih 40.000 Gram.
Kemudian personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 10.000 Gram Narkotika golongan I jenis sabu dari 2 (dua) orang tersangka a.n. AMIRULLAH NASUTION dan YUVITA UTAMI.
“Adapun kedua tersangka sedang melakukan transaksi di Hotel Rodsson Jalan H. Adam Malik No. 5 Sekip Kec. Medan Petisah dimana kedua sempat melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat BK 1138 LD” ucap Riko saat pimpin Konferensi Pers di lapangan mako, Rabu (2/6/2021).
Mengetahui ke 2 Pelaku melarikan diri lanjut Riko, langsung personil melakukan pengejaran hingga kedua tersangka berhasil di tangkap di Jalan Nangka Gg. Jambu No. 9 Link Manggis Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, Kemudian personil langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan” kata Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik 2 Ibtu Harjuna Bangun.
Dari pelaku Petugas temukan Barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10.000 Gram., 1 (satu) Unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat BK 1138 LD, 1 (satu) buah buku BPKB Mobil jenis Ford BK 1138 LD, 1 (satu) buku rekening Bank BRI a.n. AMIRULLAH NASUTION, 1 (satu) kartu ATM Bank BRI dengan No. Kartu 6013 – 0130 – 7320 – 0003 dan 4 (empat) Unit Handphone. Serta Uang Tunai Sebesar Rp. 5.920.000.
“Akibat perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelas Riko.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar