Polres Tapsel Memberikan 109 Teguran Tertulis kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Presisi - Polri, News446 Dilihat

Tapsel, Goosela.com – Polres Tapanuli Selatan bersama Instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Ops Yustisi di Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan guna mendisiplinkan warga agar mentaati protokol kesehatan Pemerintah dalam penanganan Covid-19, Senin (28/9/2020).

Pada kesempatan tersebut Iptu Sumanto Naibaho bertindak sebagai perwira pengendali memimpin pelaksanaan Ops Yustisi di Kec. Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan dan menggelar 12 titik sebagai objek pelaksanaan Ops Yustisi.

Baca juga:  PPKM Merupakan Salah Satu Tugas dari Babinsa

Personil Polres Tapsel bersama, Personil Kodim 0212/TS, Dishub ,Satpol-PP, dan BNPB Kab.Tapnuli Selatan memberikan sanksi berupa 109 Teguran tertulis kepada setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

Dikonfirmasi awak media, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan, “bahwa Ops Yustisi nantinya akan digelar secara rutin untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” ucapnya.

Baca juga:  Sambut Hari Lalu Lintas, Polresta Pati Menggelar Aksi Donor Darah

Pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 yang bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona.

(G/Ad)

Komentar