Polres Sergai Tangkap Pengedar Narkoba yang Gunakan HT untuk Hindari Penggerebekan

Medan – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkoba yang memanfaatkan sistem komunikasi canggih dengan menggunakan handy talky (HT) untuk menghindari penggerebekan dari pihak kepolisian.

Tersangka, MHD alias Haris (38), ditangkap di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menyatakan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi karena kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Pelaku menggunakan HT yang terhubung ke informan di sekitar lokasi untuk memberi peringatan apabila ada petugas yang akan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Iwan.

Mengetahui modus tersebut, tim kepolisian merancang strategi khusus, yaitu dengan melambung dari jalan utama dan menyamar sebagai pembeli narkoba. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, satu unit ponsel Vivo, satu unit HT merek Merodith, uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan, serta dua ball plastik klip kosong.

“Pada saat diamankan, tersangka tertangkap tangan saat menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar. Kami kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan sabu lainnya yang disembunyikan oleh tersangka,” lanjut AKP Iwan.

Baca juga:  Kapolri Membentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi, Pastikan Minyak Curah Tersedia

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang bernama D. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah D, namun diduga D telah melarikan diri setelah mengetahui penangkapan Haris. Saat ini, D masih dalam pencarian.

Baca juga:  13 Hari Ops Zebra 2020, Satlantas Polres Sergai Makan Bareng Bersama Abang Becak dan Tukang Ojek

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengatasi sistem komunikasi yang digunakan oleh tersangka. “Tersangka cukup licin karena memanfaatkan HT untuk berkomunikasi dengan informan yang berjaga di simpang gang. Namun, tim berhasil mengatasi strategi ini dengan melakukan pendekatan yang tak terduga,” kata Iptu Zulfan pada Kamis, 27 Maret 2025.

Atas perbuatannya, MHD alias Haris dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

(G/Ezri Situmorang)

Komentar