Kodam I/Bukit Barisan Laksanakan Konferensi Pers Mengenai Kasus Dugaan Tindak Pidana Perzinaan yang Libatkan Praka NM

Headline, TNI546 Dilihat

Medan – Kapendam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han), mengadakan konferensi pers dalam memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan Praka NM, anggota Brigif 7/RR Kodam I/BB, dan Sdri. SA, istri dari Sdr. AH, di Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu, 26 Maret 2025.

Turut hadir yakni Kapendam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han), Wakakumdam I/BB Mayor Chk Agus S, Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Ucok AM Simanjuntak, serta staf Intel Brigif 7/RR I/BB dan Pabandya PAM dan lainnya.

Dokumen yang Ditinjau

Kapendam I/BB memaparkan sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus yang sedang diperiksa, antara lain:

  1. Surat Perjanjian Perdamaian antara Praka NM dan Sdr. AH tertanggal 8 Agustus 2023.

  2. Surat Danpomdam I/BB Nomor R/74/11/2025, tertanggal 14 Februari 2025, yang berisi permohonan bantuan pemeriksaan laboratorium digital forensik.

  3. Surat Kabid Labfor Polda Sumut Nomor R/949/RES 9/2025/Bidlabfor, tertanggal 24 Februari 2025, yang memuat hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi milik Sdri. SH.

Kronologi Kejadian

Kapendam I/BB menjelaskan bahwa Praka NM dan Sdr. AH memiliki hubungan pertemanan sejak 2017. Pada Desember 2022, Sdr. AH menghubungi Praka NN melalui nomor telepon istrinya, Sdri. SA. Setelah pertemuan di SPBU Jalan Kapten Muslim, Medan, Praka NM menyimpan nomor tersebut.

Baca juga:  Kejar Target Sasaran Fisik RTLH Mengerahkan Mesin Molen untuk Percepat Pemlesteran Lantai

Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Mei 2023, komunikasi antara Praka NM dan Sdri. SA berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut berkembang hingga mencakup sapaan akrab dan panggilan mesra, serta komunikasi melalui panggilan video.

Pada tanggal 20 Mei 2023, Sdr. AH mengajukan laporan dugaan perzinahan ke Pomdam I/BB terkait interaksi antara istrinya dan Praka NM.

Penyelesaian Awal Secara Kekeluargaan

Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pertemuan berlangsung pada 8 Agustus 2023. Sebagai bagian dari kesepakatan, Praka NM membayar denda adat sebesar Rp 20.000.000 kepada Sdr. AH. Dana tersebut kemudian digunakan untuk acara makan bersama keluarga besar Harahap. Sebuah surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi.

Pada 22 Agustus 2023, Sdr. AH mengajukan permohonan pencabutan laporan ke Pomdam I/BB.

Pengakuan Baru dan Laporan Kembali

Pada Bulan Mei 2024, Sdri. SA mengungkapkan kepada Sdr. HSH dan penasihat hukum Sdr. AH bahwa ia telah melakukan hubungan intim dengan Praka NM sebanyak empat kali di berbagai hotel. Berdasarkan pernyataan tersebut, Sdr. AH mengajukan laporan ulang ke Pomdam I/BB pada tanggal 28 Mei 2024.

Baca juga:  Danrem 032 dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Padang

Langkah Penyelidikan

Sebagai bagian dari investigasi, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk:

  • Sdr. AH (Pelapor)

  • Sdri. SA (Istri pelapor)

  • Sdr. AN (Paman pelapor)

  • Sdr. HS (Teman pelapor)

  • Sdri. EVK  (Resepsionis Hotel JE)

  • Sdr. DG (Manajer Operasional Hotel L)

  • Sdr. RB (Manajer Hotel B Pdb)

Pemeriksaan juga mencakup analisis rekaman CCTV dan data buku tamu dari hotel-hotel yang disebutkan dalam pernyataan Sdri. SA. Selain itu, dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi milik kedua pihak yang terlibat.

Pernyataan Kapendam I/BB

Kapendam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han) menyatakan bahwa “Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kapendam I/BB menegaskan bahwa Kodam I/BB akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dan saat ini, hasil penyelidikan belum menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan unsur tindak pidana perzinahan terhadap Praka NM dan Sdri. SA.

(G)

Komentar