Labuhanbatu, Goosela.com – Dalam menindaklanjuti Laporan dari Masyarakat Bilah Hilir, tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK., MH, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
Selama sepekan dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 1 September 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 Tersangka dari 9 Kasus yaitu AT (Aman Tanjung) Als Aman Leng, Lk 33 Th Warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara .
Barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram, 1 Buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram, 1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R, An. MF (Muhammad Faisal) , 27 Thn warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu
An. MK (Muhammad Khaidir), 26 Thn warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Ditangkap pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan Barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 Gram, 1 unit Handphone merek Resmi, Uang sebesar Rp. 450.000.- dan 1 Bilah dan 3 bilah Pisau.
An. RS ( Romulus Sihombing), 21 Thn warga Selat Beting II Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu
Ditangkap pada hari Jum’at, 27 Agustus 2021 warga Dusun II Selat Beting Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu
Barang bukti berupa 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.1 Gram dan 1 Unit Sepeda motor CRF warna hitam.
An. SP (Sutarno PM), 41 Thn warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, An. P ( Purwadi) , 49 Thn warga Desa Sirandorung kec. Rantau Utara kab. Labuhanbatu. Mereka Ditangkap 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, pada hari Jum’at (27/8/2021).
Adapun Barang bukti berupa 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 Gram, 1 Unit Handphone merek Nokia dan Uang sebesar Rp.1.500.000.- ( Satu juta Lima Ratus ribu rupiah).
An. SJL ( Setiawan Jodi Lubis) Als Jodi, 23 Thn warga Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu
Ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 diDesa Sei Tampang Kec. bilah Hilir kab.Labuhanbatu
Barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.24 Gram.
An. BIN ( Bambang Irawan Nasution) Als BENG, (DPO) 22 Thn warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Dan ditangkap di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021.
Adapun barang bukti berupa 10 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7.78 Gram, 4 Lembar tisu, 1 Buah Tas, 1 Buah Gunting dan 1 Unit Handphone merek Nokia serta Uang tunai sebesar Rp. 100.000.- ( Seratus ribu rupiah).
An. KPM (Kadri Putra Munthe) Als NGek, (DPO) 31 Thn warga GG. Katholik Desa Kampung Padang Kec. Pangkalan Kab. Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 diGg. Delima Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab.Labuhanbatu.
Adapun barang bukti berupa Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.17 Gram, 1 Buah Dompet
dan 1 Unit Handphone.
An. IP (Ilhamsyah Putra) Als ILHAM, 27 Thn warga Desa Nelayan kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu
Barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.28 Gram, 1 Unit Handphone, 2 buah mancis, 1 Buah timbangan Elektrik dan 1 skop terbuat dari Pipet.
An. ZE (Zulfan Efendi) , 45 Thn warga Kampung Nelayan Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Dan ditangkap di Perkebunan Desa Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu pada hari Rabu, 1 September 2021.
Barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 Gram, 1 Unit Sepeda motor.
Dari 11 tersangka tersebut disita total sabu seberat 15,62 Gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah Pengedar dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dan sebanyak 5 Orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara. (Humas)
(G/Monang Sitohang)
Komentar