Medan, Goosela.com – Pertikaian dalam rumah tangga terdakwa Ro (35) berujung penganiayaan terhadap korban, Surya, (25) yang merupakan adik iparnya sendiri.
Kasus penganiayaan dalam lingkaran keluarga ini terjadi lantaran korban mencoba untuk merekam sebuah video dimana terdakwa dan sang istri (kakak korban) sedang cek-cok disekitar rumahnya. Merasa tidak senang, terdakwa membabi buta langsung menyerang korban hingga mengalami luka.
“Waktu itu aku sedang menuju rumah mereka lantaran kakakku memintaku untuk menjemputnya. Tiba disana, aku lihat terdakwa (Ro-Red) sedang marah-marah tak jelas dan aku langsung merekamnya sebagai dokumentasi,” beber korban kepada awak media, Jumat (23/4/2021) pukul 16.00 WIB.
Kemudian, lanjut korban, terdakwa tidak senang dan secara tiba-tiba langsung menyerang merasa sok jagoan. Padahal, perkawinan mereka sudah diambang perceraian lantaran temperamen terdakwa terlalu buruk.
“karena sikap arogan terdakwa makanya sering terjadi konflik dirumah tangga mereka. Bagaimanapun juga itukan kakakku, lagian gugatan perceraian sudah dilayangkan ke PN Medan, dan sebagai seorang adik aku kesal kakakku diperlakukan begitu,” kata korban.
Menurutnya, terdakwa pantas di benamkan kedalam penjara guna menghilangkan sifat arogannya. “atas perbuatannya, saya sudah melaporkan perbuatan terdakwa kepada polisi. Semoga dalam penjara nanti terdakwa cepat tobat dan tidak sok merasa jagoan,” ungkap korban dengan nada kesal.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Candra, mengatakan bahwa terdakwa akan didakwa sesuai dengan perbuatannya. “Kasusnya baru dilimpahkan penyidik kemarin ke jaksa. Terdakwa akan diancam pasal 351 dan 335 KUHPidana tentang penganiayaan,” ucap Candra lewat sambungan telepon.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar