Satreskrim Polres Rohil Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan

Rohil, Goosela.com – Satreskrim Polres Rokan Hilir menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria muda berinisial MRF (18) yang mengapung di Kecamatan Kubu -Rokan Hilir pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA Subiarto A Tampubolon yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Banjar Nahor SH, Penasehat Hukum Tersangka Selamat Sempurna Sitorus SH, Tim Inafis dan tersangka FH Alias Wawan saat digelar halaman depan kantor Satreskrim Polres Rokan Hilir, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca juga:  Yonzipur 1/DD Selenggarakan Kegiatan Donor Darah, dan Pengobatan Gratis Bersama RSU. Royal Prima dan Palang Merah Indonesia (PMI)

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK,M.Si melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan rekontruksi yang dilaksanakan hari ini dihalaman Satreskrim Polres Rokan Hilir sebagai TKP pengganti dan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, AKP Juliandi mengungkapkan, ada 24 adegan yang diperagakan dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut, “Mulai dari tersangka FH melakukan pembunuhan dengan cara membenturkan kepala bagian depan korban ke tunggul kayu dan tersangka membuang jasad korban ke dalam parit hingga tersangka melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor KLX milik korban,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga Korbannya Disekap dan Lehernya Dirante, Polsek Medan Area Amankan Tersangka MPS

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, Motif tersangka ini menghabisi nyawa korban karena sakit hati ucapan korban saat menagih hutang sejumlah 2.500.000 (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka di rumahnya.

“Berdasarkan rekonstruksi dilakukan dengan tujuan menguji keterangan tersangka FH serta para saksi di lapangan,” pungkasnya.

(G/Budi)

Komentar