Menjelang Peresmian Smart Tax Mobile dan Smart Tax Office, Rico Waas Soroti Kemudahan Akses dan Keterbukaan Layanan

Medan – Wali Kota Medan yakni Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa pentingnya transparansi dan kemudahan akses dalam digitalisasi layanan pajak daerah. Ia juga meminta setiap laporan warga masyarakat melalui aplikasi perpajakan dapat diterima langsung oleh Wali Kota dan memiliki tindak lanjut yang jelas.

Penegasan ini disampaikan oleh Rico Waas setelah pemaparan Kepala Badan Pendapatan Daerah, M. Agha Novrian, tentang aplikasi Smart Tax Mobile dan Smart Tax Office, Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.

Kedua aplikasi yang dibuat Bapenda ini akan diluncurkan pada 2 Desember 2025 bersamaan dengan acara Sosialisasi Digitalisasi PKB dan Opsen PKB.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Inspektur Erfin Fahrurrazi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako, Rasyid Ridho Nasution, Rico Waas menekankan bahwa digitalisasi perpajakan harus benar-benar mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama melalui sistem pelaporan yang transparan, mudah digunakan, dan memberikan kepastian tindak lanjut.

Baca juga:  Wali Kota Medan Tinjau Kolam Detensi Selayang di Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang

“Jangan sampai masyarakat melapor tapi tidak ada kabar balik. Itu seperti cinta bertepuk sebelah tangan,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyempurnaan aspek teknis, termasuk integrasi pembayaran melalui QRIS, penyederhanaan tampilan aplikasi, serta penyediaan dashboard yang menampilkan data penting seperti wajib pajak aktif, daftar penunggak, dan progres realisasi penerimaan.

“Teknologi harus mempermudah pekerjaan, bukan membuatnya semakin rumit,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa Smart Tax Mobile dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pencetakan bukti bayar secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Baca juga:  Rico Waas Siap Memamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas dalam Acara Pemko Medan

“Masyarakat dapat membayar pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, tenaga listrik, air tanah, reklame, hingga PBB langsung melalui aplikasi,” ujarnya.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur Lapor Bapenda yang memungkinkan masyarakat mengajukan pertanyaan, masukan, dan pengaduan dengan tindak lanjut maksimal 1×24 jam.

Untuk sisi internal, Bapenda menyiapkan Smart Tax Office sebagai aplikasi yang memantau penerimaan pajak secara real time sekaligus mengelola pendaftaran dan pelaporan pajak daerah. Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya dan terintegrasi langsung dengan Smart Tax Mobile.

Peluncuran kedua aplikasi ini, lanjutnya, diharapkan dapat menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan responsif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar