Taput, Goosela.com – Masyarakat Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran-Taput ancam akan tutup akses menuju tambang batu milik PT. MIK apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Santika Lumban Toruan yang merupakan salah satu warga Desa Sipultak yang dipercaya menjadi juru bicara mereka kepada Media ini setelah selesai mengikuti rapat kerja gabungan Komisi DPRD Taput dengan OPD terkait seputar keberadaan Pertambangan batu milik PT.MIK di dusun Simeme desa Sipultak, Rabu 9 Juni 2021.
Santika menjelaskan bahwa sejak PT. MIK beroperasional berdampak pada mata pencarian mereka yang hilang,polusi udara dan pertanian gagal total karena abu yang beterbangan menutupi tanaman pertanian mereka.
Lebih mirisnya,masyarakat sekitar tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak manapun,sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kami,tambahnya.
“Apabila aspirasi kami tidak ditanggapi,maka akses menuju tambang tersebut akan kami tutup,karena akses tersebut merupakan milik dan swakelola masyarakat setempat,” tegas Santika.
Sebelumya, Komisi Gabungan DPRD Taput adakan Rapat kerja dengan OPD terkait seputar aspirasi masyarakat desa Sipultak.
Anggota DPRD dari partai PKB, Herman MP Manalu menanggapi dengan meminta keseriusan semua pihak dalam menyikapi aspirasi masyarakat tersebut.
“DPRD adalah wakil rakyat sekalikus penyambung aspirasi rakyat,disini kita tertantang,mari kita buktikan dengan serius menyikapi sesuai tupoksi kita,” tegas Herman.
Sekretaris fraksi Garda Persatuan Dapot Huta barat juga menanggapi dengan meminta kepada gabungan komisi,agar mengkaji Hutan Produksi Terbatas diberi Izin Galian C.
Lusiana Siregar menanggapi agar pihak PT. MIK memperhatikan masyarakat sekitar tambang sehingga tidak terjadi konflik.
Ketua Fraksi Hanura Frengky Simanjuntak menanggapi dari pengguntingan pita peresmian operasional PT.MIK oleh Bupati Taput pada tahun 2017 lalu operasionalnya ditutup oleh Pemkab Taput bersama Uspika Pada tahun yang sama karena tidak mempunyai izin operasional.
“Bila di urut kan dari awal,saya meyakini sudah ada masalah,mengapa izin diberikan kembali,ini mengherankan” tukas Frengky.
Ketua Komisi C Royal Simanjuntak menanggapi dan fokus pada hal sosialisasi antara Konsultan,PT.MIK dengan masyarakat desa Sipultak yang di indikasi dibuat buat,dan mengajak para Dewan untuk turun langsung kelapangan pada Senin 14 Juni 2021 dan disetujui Komisi gabungan.
PT. MIK melalui Legal Managing Partner, Rudi Zainal Sihombing SH menanggapi dengan menunjukkan legalitas berupa Izin PT.MIK dalam beroperasi dan akan memberikan berkas lainnya saat kunjungan DPRD di Desa Sipultak.
(G/BOB LUIS)








WhatsApp us
Komentar