Medan – Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi sejak tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024.
Mulai hari ini, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP untuk mempersiapkan diri sebelum implementasi resmi pada Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, berharap agar pada saat implementasi penuh nanti, wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi ini,” ucapnya, Selasa (24/12/2024).
“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujarnya.
Pada masa praimplementasi, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ dengan memasukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP), kata sandi DJP Online, dan kode captcha.
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di https://ereg.pajak.go.id/login.
Dwi juga mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani dan memastikan bahwa komunikasi yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
Jika ada keraguan, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi seperti Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan website pengaduan.pajak.go.id.
“Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data perpajakan,” tambahnya.
Pada tahap praimplementasi ini, fitur yang dapat diakses masih terbatas, dan fitur lengkap akan tersedia setelah peluncuran resmi pada Januari 2025.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dan panduan penggunaannya dapat dilihat di: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.(***)
(G/Ezri)
Komentar