Komisi III DPRD Medan Laksanakan RDP Terkait Izin Usaha Golden Tiger

DPRD Medan, Politik534 Dilihat

Medan – Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar operasional tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger di Jalan Merak Jingga segera ditutup. Rekomendasi ini disampaikan karena izin usaha tempat tersebut dinilai belum lengkap.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan yakni Salomo Pardede, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Medan, Senin (27/10/2025).

Baca juga:  Cukup Ideal 600 Orang Pemilih per TPS di Pilkada 2024, Tetapi Jangan Pisahkan TPS Anggota Keluarga

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, Kepala Dinas Pariwisata, M. Odi Anggia Batubara, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta pihak manajemen Golden Tiger.

“Karena perizinannya belum lengkap, hasil rapat dengar pendapat ini kami rekomendasikan agar Golden Tiger ditutup. Nanti kami juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” tegas Salomo.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Medan Minta Bangunan Gedung di Jalan Pabrik Tenun agar Dihentikan karena Belum Miliki PBG

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa Komisi III DPRD Medan sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Februari lalu. Hasilnya, ditemukan sejumlah perizinan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan.

Pihak Dinas PMPTSP disebut telah menyurati manajemen Golden Tiger agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar