Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota Polres Tebing Tinggi dengan Istri Perwira TNI AL, Bripka RES “Gentayangan” di Luar

Headline, Daerah, News545 Dilihat

Medan, Goosela.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polres Tebingtinggi Bripka RES dengan istri oknum Perwira TNI AL berinsial MF, hingga saat ini berkas perkara masih diproses Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, dan akan secepatnya dilakukan sidang kode etik.

Namun, salah seorang keluarga melihat Bripka RES masih “Gentayangan” di Kota Tebingtinggi. Hal ini membuat pihak keluarga kecewa, dan berharap pihak Propam Polda Sumut untuk menahan kembali anggota Polres Tebing Tinggi itu.

Menanggapi itu, Kasubdib Penmas, Akbp Herwansyah Putra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/10) sore mengatakan, sampai saat ini berkas perkara perselingkuhan Bripka RES dengan Wanita Idaman Lain (Wil) inisial MF itu masih di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. “Berkas perkara masih di Bidkum, setelah selesai baru bisa sidang kode etik,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Menyampaikan Sembilan Tuntutan Pengelolahan Blok Rokan

Saat ditanya kenapa Bripka RES tidak ditahan, mantan Wakapolres Batubara ini mengatakan kalau itu diserahkan kepada Polres Tebingtinggi. “Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut kita kembalikan dia (Bripka RES) ke satuannya (Polres Tebingtinggi). Karena dia (Bripka RES) tugas disana, tapi kalau dia (Bripka RES) tugas di Polda Sumut, ya tetap disini. Karena sudah siap pemeriksaan perkaranya di Propam,” beber perwira dua melati emas dipundaknya ini kepada wartawan.

Baca juga:  Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara TNI AD TA 2021

Namun anehnya, Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring saat ditanya kenapa Bripka RES tidak ditahan? Perwira satu melati emas dipundaknya ini  enggan berkomentar. “Silahkan tanyakan ke Propam Polda,” ucapnya. (Rel)

Komentar