Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I mencatat sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan sepanjang Januari hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 (dua puluh) laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sementara 1 (satu) laporan lainnya menyangkut dugaan pelanggaran kemitraan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, saat menghadiri Forum Jurnalis di Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Diponegoro No. 30A Medan, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ridho didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto, serta Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil I KPPU, Shobi Kurnia.
Ridho menjelaskan, dari 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sebanyak empat laporan berasal dari Sumatera Utara (Sumut), satu dari Aceh, empat dari Sumatera Barat, tujuh dari Riau, dan empat dari Kepulauan Riau.
Sementara itu, satu laporan terkait kemitraan juga berasal dari Sumut. Berdasarkan jenis perkara, sebanyak 14 laporan atau sekitar 66,7 persen berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses tender. Sedangkan enam laporan atau 28,6 persen merupakan laporan non-tender. Adapun satu laporan lainnya atau sekitar 4,8 persen berkaitan dengan kemitraan.
Dari kategori dugaan pelanggaran, kasus persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 menjadi laporan yang paling banyak diterima, yakni sebanyak 14 laporan.
Selain itu, terdapat masing-masing dua laporan terkait dugaan kartel harga sebagaimana Pasal 5, praktik monopoli sebagaimana Pasal 17, serta dugaan posisi dominan sebagaimana Pasal 19/25.
“Riau menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni tujuh laporan,” ujar Ridho.
Ia menyebutkan, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara masing-masing mencatat empat laporan, disusul Sumatera Barat dengan empat laporan dan Aceh satu laporan.
Sejumlah Laporan di Sumut
Ridho mengungkapkan, sejumlah laporan yang diterima KPPU di Sumatera Utara berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek dan pekerjaan pemerintah.
Di antaranya dugaan pengadaan proyek jaringan pada dinas/organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, pengadaan perkuatan tebing Sungai Batang Serangan, serta dugaan tender lanjutan pembangunan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Untuk Sumatera Barat, laporan yang masuk antara lain berkaitan dengan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, pengadaan gedung diagnostik RSUD, serta sejumlah kegiatan pengadaan lainnya.
Sementara di Riau, beberapa laporan berkaitan dengan pembangunan dan pengadaan gedung, termasuk pembangunan gedung perpustakaan dan gedung pelayanan gawat darurat.
Sedangkan di Kepulauan Riau, laporan yang diterima KPPU antara lain menyangkut Terminal Peti Kemas Batu Ampar serta pembangunan dan renovasi sejumlah fasilitas dan gedung.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan
Terkait satu laporan kemitraan di Sumatera Utara, Ridho menjelaskan perkara tersebut menyangkut hubungan kemitraan antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi PT Anugerah Lestari Bersama (ALB) dengan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurut Ridho, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan guna memastikan hubungan kerja sama tersebut berjalan sesuai ketentuan. Namun, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk memutus hubungan kemitraan tersebut. “Tapi KPPU kan terkait kemitraan bukan untuk memutus,” jelasnya.
Ia mengatakan, KPPU dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kemitraan dan melihat bagaimana hubungan kerja sama tersebut selama ini berlangsung. “Jadi bukan untuk memutus kemitraan,” tegas Ridho.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga KPPU belum dapat menyampaikan secara rinci hasil temuannya.
Ridho menyebutkan, dugaan awal perkara tersebut berkaitan dengan kebun kelapa sawit milik PT Perkebunan Sumatera Utara di Mandailing Natal dengan luas sekitar 900 hektare (ha) yang dikelola melalui kemitraan dengan Koperasi ALB.
Namun, menurut informasi yang diterima oleh KPPU, kebun tersebut dinilai koperasi tidak terawat dengan baik sehingga produktivitasnya tidak sesuai harapan. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pembayaran cicilan yang mengalami kemacetan. “Jadi masalah buat koperasi di Madina,” ujar Ridho.
(G/Ezri Situmorang)








WhatsApp us
Komentar