Jual Motor Melalui Penawaran Sp. Motir KLX, Arif Diamankan Polsek Galang Polresta Deli Serdang

Medan, Goosela.com Seorang pengangguran berinisial MAL alias Arif (32) warga desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang ditangkap Polisi perladangan Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba, Rabu (18/11/2020).

Awalnya saat itu, korban bernama Sudarman (35) warga Jln Garuda GG Senopati No.18 Sei Kambing Kota Medan tergiur dengan penawaran sp. Motir KLX dengan harga Rp. 9.000.000,00- dan sepakat untuk transaksi diĀ  Desa pisang pala kecamatan Galang.

Keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB tepatnya di halaman SD Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, korban bersama temannya yakni Surya Maulana datang kelokasi yang sudah disepakati kemudian korban berjumpa dengan Tersangka bersama temanya kurang lebih 10 (Sepuluh) Orang lainnya, alih-alih ingin menjual motor tersebut Tersangka bersama teman temannya justru langsung memegangil korban dan mengambil uang dan hp dari kantong sakunya korban dan memukulinya.

Baca juga:  Susun Program Kerja TA 2023, DPRD Kota Medan Laksanakan Raker di Sibolangit

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Setelah diselidikiĀ  diketahui keberadaan tsk, Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erikson David, SH mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

Tim Tekab langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan MAL alias Arif di Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba, tersangka yang mengetahui kedatangan petugas sempat berlari ke perladangan dengan sepeda motornya. karena gugup tersangka pun terjatuh dan diringkus Tim Tekab.

Baca juga:  Danrem 174/ATW Beserta Pangdam XVII/Cenderawasih Pantau Langsung Proses Pengamanan Kunker Wapres RI

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM. Hutagalung, SH menjelaskan, ā€œtersangka sudah kita amankan dan dalam proses penyidikan di Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang,ā€ tutupnya.

(G/Ad)

Komentar