Edward Hutabarat Laksanakan Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Medan

DPRD Medan, Politik353 Dilihat

Medan – Edward Hutabarat selaku anggota DPRD Kota Medan, mengharapkan supaya pelayanan kepada Penyandang Disabilitas dan lanjut usia harus sama dengan orang normal pada umumnya.

Dan hal itu disampaikan oleh Edward saat pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, yang berlangsung di Jalan Jangka Ujung Medan, Sabtu (7/9/2024), pukul 15.00 WIB hingga selesai.

“Perda disabilitas ini telah disahkan, maka kita minta Pemko Medan melindungi hak-hak para Penyandang Disabilitas (Cacat), maupun Lanjut Usia,” ucapnya.

Di hadapan ratusan orang peserta Sosperda, Edward menyebutkan ada kesamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak hidup, perlindungan hukum, politik, olahraga, aksesibilitas, layanan publik dan mendapatkan pendidikan maupun pekerjaan, begitu juga dengan para lansia.

Baca juga:  Baksos Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat, DPD PSI Kota Pangkalpinang Menggelar Sunat Massal

“Saya juga mengingatkan agar Kelurahan dan Kecamatan dapat mendata para penyandang disabilitas dan lanjut usia di wilayah kerjanya. Mereka (disabilitas) juga berhak mendapatkan alat bantu kesehatan,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan dan pembinaan, lanjut Politisi Partai PDIP Medan ini, membuktikan penyandang Disabilitas juga mempunyai potensi bahkan diantaranya ada yang sukses, sehingga keberadaan mereka perlu dukungan semua pihak.

“Penyandang disabilitas juga berhak memiliki karir seperti orang normal. Yang tak bisa itu, orang memiliki cacat mental. Dan yang penting di ingat, masyarakat tidak boleh mengurung atau memasung orang yang mempunyai keterbelakangan fisik dan mental. Ada sanksi pidana kepada yang melakukan nya. Yang berhak itu instansi pemerintah yang membidangi, yaitu Dinas Sosial,” jelasnya.

Baca juga:  Pesta Demokrasi, Tim Kemenangan Burhan Siap Bertarung

Edward juga mengharapkan agar jangan ada lagi diskriminasi kepada penyandang disabilitas, mereka harus dilayani dengan baik saat pengurusan surat di kantor lurah, kecamatan maupun ke OPD terkait.

“Saya kembali berharap, agar Perda yang telah ditandatangi oleh Walikota Medan, Bobby Nasution dapat berjalan dan dilaksanakan oleh OPD terkait termasuk Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Medan,” pungkasnya.

Pada sesi terakhir Sosperda tersebut, Edward kembali memberikan seminar kit, kue dan nasi kotak kepada ratusan undangan yang telah hadir.(*)

(G/Ezri Situmorang)

Komentar