Dua Orang Diduga Pemilik Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo 

Karo – Sat Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Tikungan Tebu manis Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (7/5/2024), sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH (23), warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan HH (22), warga Gg. Pelawai Simp Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 (dua ratus lima puluh ) gram, yang disimpan di dalam 1 (satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis,” kata Kasat Narkoba, Selasa (18/6/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengandarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

Baca juga:  Jelang Nataru, Kapolsek Medan Tuntungan Gelar Razia Gabungan Basmi Penyakit Masyarakat

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya,” tambah Kasat.

Baca juga:  TKP Desa Kotarih Baru, Sepasang Kekasih Tak Berkutik Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Narkoba.

(G/ES)

Komentar