Medan, Goosela.com – Team Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap dan menyita peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 40 kg di Jalan Binjai Km 13,8 Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga (3) orang kurir sekaligus pengedar ganja masing-masing berinisial IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, SLP (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal serta rekannya M Falias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan, bahwa terungkapnya sindikat peredaran ganja itu tidak terlepas berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki berinisial Rudi yang menjual narkotika di Jalan Binjai Km 13,8 Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Berbekal laporan berharga tersebut,”selanjutnya Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.”ucap Irsan didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza. Sabtu (17/4/2021).
Dikatakan AKBP Irsan, pengungkapan ini setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.
“Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka SL dan MF” terang AKBP Irsan yang juga disaksikan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto saat Pres Release.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar