Tangerang, Goosela.com – Meski sudah mendapat teguran, pengusaha pengangkut tanah di kawasan Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur masih saja membandel. Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin menegaskan bahwa pengusaha tersebut telah dua kali diberi surat teguran terkait pembatasan jam operasional kendaraan barang.
Teguran yang dilayangkan Camat Sepatan itu karena truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Bupati Tangerang melalui Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Pantauan di lapangan, mobil dump truk tampak berjejer mengantri di lokasi pengurugan sekitar pukul 19:00 WIB. Akibatnya, membuat kesal para pengendara motor karena menimbulkan kemacetan di sepanjang ruas jalan menuju arah kantor Desa Gempol sari. Seorang pengendara motor inisial EK mengaku kesal karena banyaknya dump truk tanah yang antri sehingga menimbulkan kemacetan.
“Ya, kami merasa kesal dengan banyaknya antrian mobil dump truk tanah yang melakukan aktivitas pengurugan di kawasan ini. Karena sempat menimbulkan kemacetan panjang diruas jalan menuju arah kantor desa gempol sari,” tuturnya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Bahkan, masih kata EK, pengendara dump truk pengangkut tanah tersebut sudah mulai beroperasi sebelum jam yang diperbolehkan.
“Kendaraan mobil dump truk tanah ini sudah beroperasi pada pukul 19:00 WIB, semestinya kan 22:00 hingga 05:00 WIB,” terangnya. Ia meminta kepada penegak Perbub Tangerang untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada mobil dump truk tanah yang nekad beroperasi sebelum jam operasional.
Sementara itu, Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik pengurugan.
“Kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya kepada pemilik pengurugan tersebut, namun terkesan tidak diindahkan,” tuturnya kepada wartawan.
“Pada prinsipnya, di sepanjang ruas jalan terdapat izin lingkungan agar tetap mematuhi jam operasional sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Tangerang,” sambungnya.
(G/Ridwan)