Home / Pemerintahan / News / Nusantara / Popular

Rabu, 27 Januari 2021 - 08:10 WIB

Dua Kali Ditegur Camat, Pemilik Urugan Tanah di Sepatan Timur Masih Membandel

Tangerang, Goosela.com – Meski sudah mendapat teguran, pengusaha pengangkut tanah di kawasan Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur masih saja membandel. Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin menegaskan bahwa pengusaha tersebut telah dua kali diberi surat teguran terkait pembatasan jam operasional kendaraan barang.

Teguran yang dilayangkan Camat Sepatan itu karena truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Bupati Tangerang melalui Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Pantauan di lapangan, mobil dump truk tampak berjejer mengantri di lokasi pengurugan sekitar pukul 19:00 WIB. Akibatnya, membuat kesal para pengendara motor karena menimbulkan kemacetan di sepanjang ruas jalan menuju arah kantor Desa Gempol sari. Seorang pengendara motor inisial EK mengaku kesal karena banyaknya dump truk tanah yang antri sehingga menimbulkan kemacetan.

Baca juga:  Masyarakat Masih Antusias Hadiri Pameran GIIAS Medan 2022

“Ya, kami merasa kesal dengan banyaknya antrian mobil dump truk tanah yang melakukan aktivitas pengurugan di kawasan ini. Karena sempat menimbulkan kemacetan panjang diruas jalan menuju arah kantor desa gempol sari,” tuturnya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Bahkan, masih kata EK, pengendara dump truk pengangkut tanah tersebut sudah mulai beroperasi sebelum jam yang diperbolehkan.

“Kendaraan mobil dump truk tanah ini sudah beroperasi pada pukul 19:00 WIB, semestinya kan 22:00 hingga 05:00 WIB,” terangnya. Ia meminta kepada penegak Perbub Tangerang untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada mobil dump truk tanah yang nekad beroperasi sebelum jam operasional.

Baca juga:  Pastikan Berjalan Lancar dan Aman, Babinsa Koramil Tipe B 0808/12 Wlingi Mendampingi Penyaluran BLT DD

Sementara itu, Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik pengurugan.

“Kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya kepada pemilik pengurugan tersebut, namun terkesan tidak diindahkan,” tuturnya kepada wartawan.

“Pada prinsipnya, di sepanjang ruas jalan terdapat izin lingkungan agar tetap mematuhi jam operasional sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Tangerang,” sambungnya.

(G/Ridwan)

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Di Masing-Masing Desa Binaan Dampingi Petugas Kesehatan Laksanakan Tracing

Nusantara

Babinsa Koramil 03/Ngadirojo di Masing-Masing Desa Binaan Mendampingi Petugas Kesehatan Laksanakan Tracing

News

Sering Mengalami Mata Lelah? Ini Dia Tips Mengatasinya
Tingkatkan Kreatifitas Anak Bangsa di Perbatasan, Satgas Yonif 126/KC Menggelar Lomba Mewarnai

TNI

Tingkatkan Kreatifitas Anak Bangsa di Perbatasan, Satgas Yonif 126/KC Menggelar Lomba Mewarnai
Ketua ZI Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelorakan Semangat Menuju WBBM

Pemerintahan

Ketua ZI Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelorakan Semangat Menuju WBBM
Acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Dihadiri oleh Wabup Rohil

News

Acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Dihadiri oleh Wabup Rohil

News

Ikuti Ajang Bergengsi di Bangkok, PP PTMSI Berangkatkan 16 Atlet Nasional

TNI

Kodim 1801/Manokwari, Halal Bihalal Idul Fitri 1442 H
Program Babinsa Masuk Sekolah Dilaksanakan oleh Anggota Koramil Kesamben 

Daerah

Program Babinsa Masuk Sekolah Dilaksanakan oleh Anggota Koramil Kesamben