MEDAN – Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, mendesak Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum. Ia menilai penerapan parkir berlangganan telah menimbulkan banyak masalah di lapangan.
“Kita minta agar Perwal itu ditunda atau bahkan dibatalkan. Penerapan parkir berlangganan terbukti memberatkan pemilik kendaraan, terutama bagi warga dari luar Kota Medan,” tegas Hasyim SE, yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa kebijakan ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk membayar retribusi parkir di muka, dengan tarif Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahun. Hal ini dianggap tidak adil, terutama bagi pemilik kendaraan luar kota yang hanya parkir sekali.
Lebih lanjut, Hasyim menilai Perwal No 26 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, karena merupakan turunan dari Perda yang belum ada. Ia khawatir kebijakan ini akan merusak citra Kota Medan sebagai kota yang ramah dan kondusif.
“Jika pemilik kendaraan luar kota tidak bersedia membayar retribusi parkir berlangganan, ini bisa merugikan citra Kota Medan,” pungkasnya.
Komentar