Medan, Goosela.com – Salah seorang debitur Panin Bank sangat Kecewa melihat Mobilnya bertahun tahun di bengkel mobil Chevrolet di Jalan Letda Sujono tak kunjung Clear (selesai diperbaiki).
Terhitung dari tahun 2014 yang lalu hingga saat ini, Unit Chevrolet dengan nomor Polisi BK 1117 OY, belum selesai diperbaiki oleh bengkel resmi Chvrolet tersebut, yang mana asuransi MAG adalah sebagai penjamin asuransinya.
Dugaan sementara, tidak adanya Tenaga yang benar-benar ahli di bengkel Resmi Chevrolet tersebut untuk menangani kerusakan secara administrasi maupun secara fisik.
Hal itu dibuktikan ketika awak media bertanya langsung kepada kepala Bengkel.
“Saya hanya meneruskan sebagai Kepala bengkel disini dan krakatau pak. Sudah ada Empat generasi kepala bengkel disini setelah saya,” pungkas Rianto saat ditemui di bengkel Chevrolet, Kamis (10/6/2021).
Rianto selaku kepala bengkel ini juga mengatakan, “Mobil BK 1117 OY ini dulu sudah bisa hidup, tapi goyang hingga perlu penambahan biaya dari Asuransi MAG,” ungkapnya.
Dengan adanya sebutan Asuransi MAG, awak media langsung, bergerak temui Pejabat asuransi MAG yang bernama Johannes di kantornya, di Jalan Pemuda Medan.
Saat Wartawan bertemu dengan Johannes selaku salah satu manejer di Asuransi MAG (PT.Asuransi Multi Artha Guna tbk. Cabang Medan) tersebut mengatakan, “kan dulu itu sudah ada estimasi biaya. begitupun jika kurang mari di ajukan biar saya ajukan lagi ke Pimpinan saya,” bebernya.
Anehnya lagi, Pihak Panin Bank juga memanfaatkan persiteruan bengkel Resmi Chevrolet tersebut dengan Asuransi MAG untuk menguasai Objek Fidusianya.
Hal itu di buktikan, Sangat begitu teganya Pihak Panin Bank mengeluarkan surat Peringatan pertama sampai ke tiga (debitur wanprestasi). Serta melaporkan Debitur tersebut ke BI agar di Black list.
Dengan tujuan agar bisa menguasai Objek jaminan fidusia tersebut, walau sesungguhnya pihak Panin Bank, mengetahui secara rill, bahwa Objek jaminan fidusia tersebut sudah bertahun lamanya di bengkel resmi Chevrolet tak kunjung siap diperbaiki.
Hingga Tim media bergerak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Tim Media juga mencoba memediasi antara Debitur dan Pihak Panin Bank beserta pihak Asuransi MAG pada hari Jumat 28 Mei 2021 di Gedung Panin Bank di lantai lima (5), tepatnya di kantor PT. Asuransi Multi Artha Guna tbk. Cabang Medan.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Hasan Selaku Direktur Asuransi MAG medan mengatakan, “Dua minggu kedepan akan saya siapkan,” katanya.
Sementara, Pihak Panin Bank juga dihadiri oleh Deny Selaku Kepala Bagian mengatakan. “Ini harus pelunasan”.kata Deni.
Mendengar ungkapan Deny, awak media bertanya apa yang menjadi dasar harus pelunasan.
“Sudah kami layangkan surat peringatan pertama sampai dengan ketiga,” kata Deni yang juga sebagai Kabag Panin Bank tersebut.
Terpisah Debitur Panin Bank yang bernama Dina Hijjah Syahfina saat diminta tanggapannya mengatakan, “kami berharap, semoga kekeliruan ini dapat terselesaikan hingga saya bersih dari daftar hitam BI Ceking ini,” kata Dina Hijjah Syahfina.
Dimana sebut Dina, akibat dari kelalaian mereka saya sudah di black list di BI Ceking.
“Padahal, sampai Satu tahun Mobil kami ini di bengkel, tapi tak kunjung siap di perbaiki. Sementara, Cicilannya tetap saya bayar hingga Saya bosan dan sakit- sakitan memikirkannya,” beber Dina Hijjah.
“Sudah pernah saya melapor ke BPSK namun, belum sempat sidang Saya jatuh Sakit Struk,” ungkapnya lagi.
Akibat dari Dugaan kekeliruan prosedur pelayanan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, kami dari tim Media, akan mempertanyakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam melayani masyarakat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang diaturkan oleh OJK.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar