Medan – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara (AMPUH SU) memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polda Sumut pada 14 Januari 2026. Aksi ini sebagai bentuk kemarahan publik atas mandeknya penanganan dugaan penipuan, penggelapan, dan gratifikasi dana plasma PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI)yang diduga dilakukan oleh Darwin Hasibuan, Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri (F-KIM) Kabupaten Padang Lawas.
Darwin Hasibuan, warga Desa Sei Korang, Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, telah resmi dilaporkan oleh Kantor Pengacara Bintang Keadilan ke Satreskrim Polres Padang Lawas pada Rabu (22/10/2025). Namun hingga kini, laporan tersebut dinilai jalan di tempat, memicu kecurigaan dan kekecewaan masyarakat.
Dalam laporan polisi, Darwin Hasibuan diduga kuat melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan gratifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejak 2018 hingga sekarang, Darwin Hasibuan sebagai Ketua Koperasi F-KIM diduga menguasai dan menyalurkan dana plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MAI. Namun, pembagian dana tersebut diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Parahnya lagi, Darwin Hasibuan diduga melakukan pemotongan dana plasma hingga sekitar 15 persen dari hak masyarakat, dengan dalih berbagai kepentingan organisasi dan operasional. Rinciannya, antara lain:
* DPP FKI-1: 2 persen
* DPW FKI-1: 3 persen
* DPD FKI-1: 2 persen
* Kepala Desa dan Camat: masing-masing 1 persen
* Ketua Kelompok: 1 persen
* Biaya operasional: 6 persen
Praktik ini dinilai sebagai bentuk sistematis perampasan hak masyarakat plasma yang seharusnya dilindungi negara.
Ketua AMPUH SU, Ahmad Dedy Harahap, dengan tegas menyatakan bahwa aksi di Polda Sumut merupakan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak melindungi pelaku dan segera bertindak tegas. “Kami menduga kuat telah terjadi kejahatan serius terhadap masyarakat. Jika laporan ini terus dibiarkan, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara. AMPUH SU mendesak Polda Sumut segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ahmad Dedy.
Menurutnya, kasus dana plasma bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana yang merampas hak ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, AMPUH SU menuntut pengusutan menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
AMPUH SU juga menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dan membawa kasus ini ke Mabes Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila Polda Sumut tidak segera menunjukkan langkah hukum yang nyata.








WhatsApp us
Komentar