Terduga Anggota DPRD Labura Ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan Diduga Miliki 1/4 Butir Pil Ekstasi

Medan, Goosela.com – Seorang terduga Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda Medan.

Anggota dewan itu ditangkap bersama seorang wanita dan supirnya karena diduga menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Dari ke 3 pelaku yang diboyong ke komando masing-masing PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten labuhan Batu. (anggota dewan), JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. (sopir), dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, No 225, Kecamatan Medan Denai.

“Dari ketiga pelaku ini petugas berhasil menyita 1/4 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0, 06 gram dan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi PS Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, penangkapan kepada ketiga pelaku itu pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Iskandar Muda Medan, karna mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang parkir di Jalan umum di depan Indomaret, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang mengaku bernama insial PG. setelah diamankan, dilakukan pengeledahan dengan disaksikan ketiga tersangka di dalam mobil yang mereka kendarai. Dari hasil pengeledahan disita barang bukti 1/4 butir pil ekstasi warna pink yang ditemukan polisi di dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza tersebut.

Baca juga:  Komite III DPD RI Inventarisasi Materi Penyususan RUU Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan di Bali

Kemudian, dilakukan introgasi terhadap ketiga orang tersebut dan tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya, petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. “Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif narkoba dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Irsan.

(G/NS)

Komentar