Warga Ponco Warno Datangi DPRD Langkat, Soroti Keberadaan Perkebunan Percobaan USU

DPRD Langkat, Politik503 Dilihat

Langkat – Keberadaan Perkebunan Percobaan Universitas Sumatera Utara (USU) di wilayah Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dikeluhkan masyarakat setempat. Keluhan tersebut disampaikan Kepala Desa Ponco Warno, Berma Edininta, bersama sejumlah warga saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Senin (7/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Berma menyampaikan bahwa Perkebunan Percobaan USU telah lama beroperasi di wilayah Desa Ponco Warno. Namun, keberadaannya dinilai belum memberikan kontribusi secara optimal terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kondisi jalan yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas Perkebunan Percobaan USU sekaligus menjadi akses masyarakat. Kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan, sementara hingga kini dinilai belum ada dukungan yang memadai dari pihak perkebunan untuk pemeliharaan maupun perbaikannya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, SE, meminta pihak Perkebunan Percobaan USU untuk memperhatikan kondisi masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan perkebunan.

Baca juga:  Visi dan Misi Komisi IV DPRD Medan Peran Aktif DPRD Terpercaya dengan Doa dan Usaha Tercapainya Kesejahteraan

Sribana juga mendukung aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa Ponco Warno agar pihak Perkebunan Percobaan USU dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar, termasuk melalui program tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Harapannya pihak Perkebunan Percobaan USU dapat berkontribusi kepada masyarakat sekitar,” ujar Sribana dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Manajer Tata Kelola Perkebunan Percobaan USU, Tamara, menjelaskan bahwa perkebunan tersebut merupakan unit penunjang akademik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan dan penelitian perguruan tinggi.

Menurutnya, Perkebunan Percobaan USU bukan merupakan unit yang menjalankan kegiatan usaha komersial sehingga tidak memiliki kewajiban program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana perusahaan pada umumnya.

“Areal kebun ini hanya hak pakai dan hasilnya untuk penyelenggaraan perguruan tinggi,” ungkap Tamara.

Meski demikian, Tamara menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Ia meminta Pemerintah Desa Ponco Warno maupun masyarakat menyampaikan usulan melalui proposal agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Rektorat USU.

Baca juga:  Komisi I DPRD Medan Meminta untuk Penambahan Mesin ADM untuk Pelayanan yang Lebih Efektif

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Perkebunan Percobaan USU lainnya juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak dapat mengeluarkan anggaran secara sembarangan karena pengelolaan keuangan USU juga melalui proses pemeriksaan, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun badan pemeriksa internal USU.

Meski demikian, pihak Perkebunan Percobaan USU menyatakan tetap terbuka untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme dan kebijakan yang berlaku di lingkungan USU.

Pihak perkebunan juga menyebutkan bahwa selama ini telah terdapat sejumlah bentuk kontribusi kepada masyarakat sekitar. Namun, kontribusi tersebut dinilai masyarakat masih belum memadai sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut antara pihak perkebunan, pemerintah desa, masyarakat serta pihak USU.

Komentar