DPRD Kota Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Medan DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan, Selasa (7/7/2026).

DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyerahkan pendapat akhir yang telah disampaikan seluruh fraksi-fraksi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, didampingi para Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Ir. Wiriya Alrahman, M.M., unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kota Medan.

Laporan Banggar merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD yang berlangsung pada 23 Juni hingga 5 Juli 2026, kemudian difinalisasi pada 6 Juli 2026 sebelum diajukan dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPRD.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,965 triliun, dengan realisasi mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target yang telah ditetapkan.

Realisasi pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp3.093.704.506.418,48 atau 83,46 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3.130.559.793.556 atau 99,21 persen. Badan Anggaran (Banggar) menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi PAD masih perlu terus ditingkatkan guna mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan yang bersumber dari dana transfer.

Di sisi lain, anggaran belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp7,070 triliun hanya mampu direalisasikan sebesar Rp5,837 triliun atau 82,56 persen. Kondisi ini mengakibatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp592,2 miliar.

Banggar berpandangan bahwa besarnya nilai SiLPA mencerminkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan anggaran, percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, serta optimalisasi penyerapan anggaran oleh seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga masyarakat.

Banggar DPRD Kota Medan juga menyoroti masih adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Pemerintah Kota Medan didorong memperkuat pengawasan, melakukan pemetaan ulang potensi pendapatan, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta mempercepat digitalisasi sistem perpajakan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Selain itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta menyempurnakan Sistem Aplikasi Pengelolaan Daerah (SAPD) agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sekaligus memperbaiki ketidaksesuaian data yang masih ditemukan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.

Dalam aspek belanja daerah, Banggar meminta evaluasi terhadap belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja tidak terduga agar pelaksanaannya lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran. Banggar juga mengharapkan pemanfaatan SiLPA diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah serta mendukung program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sejumlah rekomendasi juga disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta meningkatkan digitalisasi layanan perpajakan, memperbarui basis data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mengevaluasi kebijakan upah pungut, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Banggar meminta penguatan pengawasan terhadap proses perencanaan pembangunan agar mampu menekan besarnya SiLPA, sekaligus memastikan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pokok Pikiran DPRD dapat terakomodasi dalam program pembangunan daerah.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan didorong segera mengatasi kekurangan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar, memenuhi kebutuhan ambulans di puskesmas, menjamin ketersediaan obat-obatan, serta meningkatkan sosialisasi Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diminta mempercepat penyelesaian pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mengoptimalkan pemanfaatan Lapangan Merdeka sebagai ruang publik, serta menuntaskan proses serah terima aset Islamic Center.

Banggar juga meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) meningkatkan penyerapan anggaran, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, menambah ketersediaan alat berat untuk penanganan banjir, serta memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur di kawasan Medan Utara.

Pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan diminta memperkuat pengawasan terhadap sekolah, membangun sekolah baru di wilayah yang membutuhkan, mengaktifkan kembali bantuan bagi peserta didik kurang mampu, serta mengkaji revisi Peraturan Daerah tentang Program Tebus Ijazah.

Sedangkan kepada Dinas Perhubungan, Banggar meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas operasional bus listrik yang setiap tahunnya menghabiskan anggaran sekitar Rp96 miliar, sehingga penggunaannya benar-benar efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Usai penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan bersama.

Penyampaian pendapat Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh Robi Barus, S.E. mewakili fraksinya.

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Robi Barus, S.E. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sikap beserta sejumlah catatan terhadap Ranperda tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD atas penyelenggaraan APBD.

Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A. menyampaikan pandangan fraksinya. Pada awal penyampaian, Fraksi PKS mengucapkan selamat memperingati Hari Koperasi Internasional dan Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Medan. PKS juga mendorong Pemerintah Kota Medan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengatasi kelangkaan solar yang berdampak terhadap aktivitas para nelayan.

Fraksi PKS turut menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Medan berdasarkan data Dinas Kesehatan. Sejalan dengan itu, PKS menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan nasional menghadapi ancaman nonmiliter serta berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda.

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKS mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyelesaikan pembahasan laporan pertanggungjawaban tersebut.

PKS menilai penyusunan laporan pertanggungjawaban secara administratif telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, fraksi tersebut tetap memberikan sejumlah catatan evaluatif, di antaranya tingginya SiLPA sebesar Rp592,217 miliar yang menunjukkan belum optimalnya penyerapan anggaran, belum tercapainya target pendapatan daerah sebesar Rp640,857 miliar, serta rendahnya realisasi PAD, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga:  KSBSI Sumut Dukung Bobby Nasution Sebagai Calon Gubernur Sumut

PKS juga menyoroti belum adanya kontribusi pendapatan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Oleh sebab itu, fraksi tersebut meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Selain itu, PKS mengusulkan agar DPRD memiliki indikator yang lebih terukur dalam menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah dengan target capaian minimal 90 persen. Apabila target tersebut tidak terpenuhi, fraksi meminta dilakukan evaluasi terhadap OPD yang bersangkutan.

Di bidang pembangunan, PKS juga meminta Pemerintah Kota Medan menyusun kajian komprehensif mengenai sistem drainase sebelum melaksanakan pembangunan baru, mengevaluasi rendahnya serapan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, memperbaiki akurasi data desil penerima bantuan sosial, meningkatkan kualitas layanan Universal Health Coverage (UHC), menata mekanisme penyaluran hibah sosial keagamaan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mengakhiri pandangannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai NasDem menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta jawaban yang telah diberikan terhadap berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan.

Fraksi NasDem menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fraksi juga menegaskan bahwa pembangunan Kota Medan harus terus diarahkan pada penyelesaian persoalan mendasar, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan pasar tradisional, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota Medan agar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menggali sumber-sumber pendapatan baru, meningkatkan efisiensi belanja daerah, menutup potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat inovasi dan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan Kota Medan.

Setelah mencermati hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain menyatakan persetujuan, Fraksi NasDem juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan. Di antaranya mendorong optimalisasi pelaksanaan Program PKH Medan Makmur melalui perbaikan administrasi dan penyelesaian persoalan data desil penerima bantuan, meningkatkan pendekatan humanis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan penegakan peraturan daerah, menetapkan pejabat definitif Sekretaris DPRD Kota Medan guna mendukung optimalisasi kinerja sekretariat, serta melakukan evaluasi terhadap pembagian wilayah kerja kepala lingkungan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan merata.

Penyampaian pendapat Fraksi dari Partai NasDem DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos. mewakili fraksinya.

Selesai penyampaian pendapat Fraksi Partai NasDem, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Reinhard Jeremy Aninditha, S.H. mewakili fraksinya.

Penyampaian pendapat dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Reinhard Jeremy Aninditha, S.H. mewakili fraksinya.

Fraksi PSI menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi PSI juga mengingatkan agar setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat serta terhindar dari penyimpangan.

Fraksi PSI membahas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Pemerintah Kota Medan didorong menyusun target pendapatan yang lebih realistis, mengoptimalkan potensi retribusi daerah, seperti retribusi persampahan, parkir tepi jalan umum, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta meningkatkan kontribusi perusahaan umum daerah (Perumda) terhadap PAD melalui tata kelola yang lebih profesional dan transparan.

Dan pada sektor belanja daerah, Fraksi PSI menilai rendahnya serapan anggaran menjadi perhatian serius karena berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu agar besaran SiLPA dapat ditekan.

Fraksi PSI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan pemanfaatan fasilitas hasil proyek multiyears, penguatan kolaborasi dalam penanganan banjir, peningkatan sosialisasi Program Universal Health Coverage (UHC), pembenahan perencanaan anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, perhatian terhadap pelestarian lingkungan hidup, penguatan upaya pemberantasan narkoba dan kriminalitas, serta evaluasi pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT) supaya tak membebani APBD Kota Medan.

Setelah Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan pandangan akhirnya, rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P. selaku juru bicara fraksi.

Penyampaian pendapat dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P. mewakili fraksinya.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah masukan dan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Fraksi menilai evaluasi tersebut penting untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Partai Demokrat juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, serta pemanfaatan anggaran yang lebih efektif agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan sikap terhadap Ranperda berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

Penyampaian pendapat dari Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Edy Saputra, S.T.

Selanjutnya, Fraksi PAN–Perindo melalui Edy Saputra, S.T. menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi.

Fraksi PAN–Perindo mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Rakernas APEKSI di Kota Medan yang dinilai memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi kreatif, UMKM, dan promosi potensi daerah. Namun demikian, fraksi menegaskan setiap program pemerintah harus menghasilkan manfaat nyata, berkelanjutan, dan tidak sekadar bersifat seremonial.

Pada sektor pendapatan, PAN–Perindo menyoroti belum tercapainya target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Medan didorong melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah, memperkuat digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta membenahi tata kelola perparkiran guna meningkatkan PAD.

Fraksi juga menilai tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menunjukkan masih perlunya perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Oleh sebab itu, pemerintah diminta meningkatkan kualitas perencanaan anggaran agar penyerapan belanja lebih optimal dan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Medan Area Diapresiasi, Korban dan Kuasa Hukum Minta Kasus Terang Benderang

Selain itu, PAN–Perindo merekomendasikan percepatan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), optimalisasi operasional bus listrik, percepatan meterisasi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), peningkatan penanganan banjir, penyelesaian pembangunan Islamic Center, peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Bachtiar Djafar, perluasan Program Tebus Ijazah hingga jenjang SMA/sederajat, percepatan implementasi Program Medan Satu Data, serta pemerataan pembangunan di kawasan Medan Utara.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi PAN–Perindo kembali menegaskan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp6,324 triliun, belanja daerah Rp5,837 triliun, pembiayaan netto Rp105,073 miliar, dan SiLPA sebesar Rp592,217 miliar.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi Hanura–PKB yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Hanura–PKB, Lailatul Badri, A.Md.

Penyampaian pendapat dari Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Lailatul Badri, A.Md. selaku Sekretaris Fraksi Hanura-PKB.

Dalam pandangannya, Fraksi Hanura-PKB menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat angka-angka realisasi anggaran, tetapi juga menjadi ukuran komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memenuhi janji pembangunan kepada masyarakat. Fraksi mengapresiasi berbagai capaian pembangunan yang telah diraih, namun berharap manfaatnya semakin dirasakan masyarakat, terutama dalam penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Fraksi Hanura-PKB juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada sektor pendapatan, Pemko Medan diminta mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, penerapan sistem e-parking yang terintegrasi, penguatan pengawasan guna mencegah kebocoran pendapatan, serta reformasi birokrasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Di sisi belanja daerah, fraksi menilai realisasi belanja yang baru mencapai 82,56 persen menunjukkan masih adanya program yang belum terlaksana secara optimal. Tingginya SiLPA sebesar Rp592,2 miliar juga dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap kinerja OPD, khususnya perangkat daerah dengan tingkat penyerapan anggaran yang masih rendah.

Hanura–PKB turut menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, percepatan pembangunan kawasan Medan Utara sesuai amanat alokasi minimal 35 persen APBD, peningkatan pelayanan publik berbasis digital, pemberantasan pungutan liar, pembenahan sistem transportasi dan perparkiran, peningkatan layanan kesehatan melalui Program Universal Health Coverage (UHC), pemerataan fasilitas pendidikan, penanggulangan tawuran dan penyalahgunaan narkoba, serta penguatan program pemberdayaan UMKM dan tenaga kerja agar mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital.

Pada akhir pandangannya, Fraksi Hanura–PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyampaian pendapat dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Modesta Marpaung, S.KM., S.Keb.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Golkar menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan dan masukan agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Dalam sektor pendapatan daerah, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Medan melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kinerja perusahaan umum daerah (Perumda) juga perlu diperkuat melalui tata kelola yang profesional agar mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sebelum pembacaan keputusan DPRD, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., menyampaikan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang sebagai tanda tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., membacakan Keputusan DPRD Kota Medan yang memuat persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua DPRD Kota Medan bersama para Wakil Ketua DPRD dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan OPD, serta tamu undangan.

Usai penandatanganan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan yang konstruktif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Menurut Rico Waas, pembahasan tersebut mencerminkan semakin kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia mengungkapkan terdapat dua poin utama dari pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Pertama, perlunya terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kedua, perlunya meningkatkan capaian realisasi keuangan daerah, mengingat masih terdapat sejumlah target Tahun Anggaran 2025 yang belum terpenuhi secara optimal.

Karena itu, Rico Waas menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan integritas, tanggung jawab, dan kinerja dalam melaksanakan program pembangunan demi mewujudkan visi dan misi Kota Medan.

Wali Kota Medan, yakni Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan kata sambutannya.

Menutup sambutannya, Rico Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti seluruh catatan strategis, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Setelah Wali Kota Medan menyampaikan sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., secara resmi menutup Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan tersebut menandai ditetapkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Melalui pengesahan ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B. Penutupan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian agenda sidang yang berlangsung dengan tertib, lancar, dan mencerminkan sinergi yang erat antara unsur legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

(G/Ezri Situmorang)

Komentar