Dugaan Tunggakan Pajak Mobil Dinas Terungkap, Bea Cukai Teluk Nibung Jadi Perhatian Publik

Daerah501 Dilihat

Tanjung Balai – Sebuah kendaraan dinas milik instansi pemerintah diduga dalam kondisi menunggak pajak dan terkesan dibiarkan tanpa penanganan. Temuan ini terjadi di depan Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/4/2026).

Kendaraan yang dimaksud berupa mobil mewah jenis Mercy Bus ukuran sedang dengan nomor polisi B 7176 TPA, yang diketahui masa berlaku pajaknya tercatat hingga Januari 2026. Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari tujuh awak media yang tergabung dalam Unit Peliputan Polda Sumatera Utara saat melakukan kunjungan jurnalistik ke lokasi.

Sorotan publik semakin menguat, mengingat kejadian ini terjadi di tengah upaya pemerintah dalam menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan administrasi, khususnya bagi aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap regulasi.

Baca juga:  Kodim 0808/Blitar Menggelar Panen Jagung di Wilayah Kecamatan Panggungrejo

Saat dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung, awak media hanya dapat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak Humas bernama Hengki, yang saat itu tidak berada di tempat.

Proses komunikasi tersebut dinilai kurang optimal dan belum memberikan penjelasan yang memadai terkait status kendaraan dimaksud.

Sebagai informasi, instansi Bea Cukai memiliki peran strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, pelayanan, serta penegakan hukum terkait kepabeanan dan cukai.

Oleh karena itu, dugaan kelalaian dalam pengelolaan aset negara seperti kendaraan dinas menjadi perhatian serius.
Arthur Pasaribu selaku Koordinator Tim menyampaikan bahwa seluruh instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak.

Baca juga:  Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kabel Reda

“Instansi negara semestinya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap kewajiban pajak, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Secara regulasi, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pajak, tidak memiliki legitimasi untuk digunakan di jalan raya. Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan status tersebut.

Selain itu, kendaraan dinas sebagai bagian dari aset negara tetap tunduk pada tata kelola administrasi yang ketat. Kelalaian dalam pengurusan pajak tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat berdampak pada aspek disiplin internal bagi pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Teluk Nibung terkait dugaan tersebut.
(Red/Tim)

Komentar