Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur Hanya Dibuat Klarifikasi Biasa di Polres Toba Polda Sumut

Toba – Aneh, dilansir dari berita sebelumnya sudah berjalan 1 bulan Laporan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di bawah umur yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh seorang oknum Guru dan Suaminya di Polres Toba Polda Sumut hanya sebatas masih penyidikan hal yang biasa dan belum diproses. Ada apa?

Padahal, laporan kekerasan tersebut sudah dilaporkan dan bersama bukti visum Korban bersama orangtuanya atas nama, JS di Polres toba Polda Sumatera Utara dengan bukti laporan LP/ B/ 483/ XII/ 2023/ SPKT/ POLRES TOBA/ POLDA SUMUT pada hari Kamis 14 Desember 2023.

Parahnya lagi, surat dari pihak Polres Toba pada 16 Desember 2023 di Nomor B/ 591/ XII/ 2023/ RESKRIM melalui BRIPDA Raja D Napitupulu selaku Penyidik Pembantu pada unit PPA Sat Reskrim Polres Toba hanya dibuat sebagai Klarifikasi BIASA dan diberikan pada tanggal 5 januari 2024.

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Binjai Melaksanakan Talk Show di Radio RFC Binjai

Sementara, kasus tersebut murni kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan disaksikan warga saat kejadian di lokasi. Sehingga stikma dan tanggapan dari pihak Pelapor bahwa, penanganan hukum di Polres Toba Polda Sumut terkesan Lamban dan pilih kasih serta hukum diduga tajam ke atas tumpul ke bawah.

“Jangan karena Terlapor seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan orang berada sehingga merasa diduga kebal hukum dan merasa dilindungi. Sudah 1 bulan laporan kami di unit PPA Polres Toba hanya sebatas penyidikan”. ucap Pelapor kesal seraya meminta kepastian hukum di Polres Toba Polda Sumut supaya berjalan dengan adil.

Sementara itu pada Senin (15/1/2024), Pelapor mendatangi Polres Toba meminta kejelasan soal kasus tersebut. Lalu pihak polres toba memberi informasi bahwa kasus ini terkesan lambat ditangani karna pihak terduga penganiayaan (Terlapor) juga melaporkan balik soal kenakalan remaja yang dialami oleh anaknya,” ujarnya.

Baca juga:  Wali Kota Medan: Kehadiran IWAPI Dibutuhkan dalam Dukung Ekonomi Digital

“Makanya ini terkesan lambat kami tangani buk, karna pihak yang ibu laporkan melaporkan balik anak ibu, sehingga kami hati-hati dalam menangani kasus ini. Makanya rencana hari rabu kami akan mempertemukan pihak ibu dan pihak terlapor,” ucap petugas kepolisian kepada pelapor.

Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi kepada Kasat Reskim Polres Toba AKP Wilson Panjaitan SH, melalui pesan WhatsApp mengatakan “Masih proses lidik pak,” tulisnya singkat.

Sementara diketahui, sudah sangat jelas menurut UU perlindungan anak No 23 Tahun 2002 mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan anak untuk memberikan efek jera dan memperbaiki psikis dan mental anak. (Tim)

Komentar