Diminta Dishub dan Polantas Kota Medan Tindak Dump Truck Pengangkut Tanah Timbun Penyumbang Debu dan Kemacetan 

Headline618 Dilihat

Medan, Goosela.com – Ada apa dengan Kadis Perhubungan Kota Medan dan Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia, sehingga puluhan Dump Truck pengangkut tanah timbun (Tonase berat) setiap hari bebas melintas ke proyek di Jl Matahari Raya, Kel. Helvetia Tengah, Kecamatan. Medan Helvetia, Kota Medan Sumut. Padahal menurut Perwal No 17 Tahun 2011 Pemko Medan, jalan tersebut hanya bisa dilewati maksimum 3.000 Kg (3 Ton) untuk menjaga kualitas jalan aspal tidak cepat rusak di jalan Kota Medan.

Akibat aktifitas Dump Truck pengangkut tanah timbun yang melebihi tonase tersebut, menjadi penyumbang debu di sepanjang jalan Matahari Raya dan menimbulkan kemacetan lalu lintas bagi pengguna jalan.

Seperti dikatakan Masyarakat setempat Jhon, jika melewati jalan matahari Raya debu banyak beterbangan akibat tanah timbun yang diangkut puluhan Dump Truck berjatuhan di badan jalan matahari raya tanpa pernah disiram pemilik proyek.

Baca juga:  Kapolda Sumut dan Irwasum Polri Cek Pos Pelayanan di Bandara Kualanamu

“Aktifitas Truk pengangkut tanah itu sudah berlangsung hampir 1 bulan berjalan. Selain menyumbang debu, jalan di lokasi menjadi macet. Sebab, mau membongkar tanah timbunnya terlebih dahulu Dumb Truck nya harus maju mundur memalang jalan sehingga pengguna jalan terganggu dan belum pernah ditindak oleh pihak intansi terkait,” ucapnya.

Ia juga meminta, supaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Polisi Lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan segera tindak dan tertibkan Dump Truck yang melebihi tonase tersebut. Supaya aspal jalan tidak cepat rusak, debu tidak beterbangan dan kemacetan tidak terjadi di jalan matahari raya, serta tidak menjadi persoalan baru bagi warga setempat.

Baca juga:  Terkait Pemberitaan Judi dan Penipuan Mobil Rental, Rumah Pemred Portal Berita Militer Okebung.com Mulai Diteror Pria Berambut Cepak

“Padahal sudah jelas- jelas tercantum dan terpampang di plang nama jalan yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko medan perwal No 17 Tahun 2011, bahwa kendaraan yang bisa melintas di jalan tersebut hanya berbeban 3 ton.

Namun nyatanya Dump Truck bermuatan tanah timbun yang tonase berlebihan bebas melintas tanpa hambatan. Diduga Dinas Perhubungan dan Polantas Polsek Helvetia abaikan Perwal Kota Medan.” bebernya.

Sementara, saat di konfirmasi Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis Jumat (14/4/2023) melalui pesan WhatsApp nya, tidak meniawab walau terlihat cantreng dua biru.

Hal yang serupa juga dengan Kasat Lantas Medan melalui Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia Iptu Rony HP Situmorang, saat dikonfirmasi via WA nya memilih diam hingga berita ini dinaikkan.

(G/N)

Komentar